Cek Rinciannya! Ratusan Napi Lapas Kediri Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ada 4 Orang yang Langsung Bebas

Kediri, WartaJenggolo.com – Sebanyak 4 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka diprediksi akan langsung menghirup udara bebas tepat pada Hari Raya Idul Fitri 2026. Kabar bahagia ini menjadi bagian dari total 475 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan negara bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap yang nyata.
”Kami berharap momentum lebaran ini menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujar Solichin (21/03/2026).
Rincian Usulan: Pengurangan Masa Pidana 15 Hari hingga 2 Bulan
Selain narapidana yang diusulkan langsung bebas, ratusan warga binaan lainnya juga mendapatkan usulan pengurangan masa pidana (RK I) dengan rincian sebagai berikut:
- 127 orang diusulkan menerima remisi 15 hari.
- 322 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan.
- 21 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari.
- 5 orang diusulkan memperoleh pengurangan maksimal 2 bulan.
Besaran remisi tersebut diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kedisiplinan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dominasi Kasus Narkotika dalam Daftar Usulan
Ditinjau dari klasifikasi tindak pidananya, usulan remisi tahun ini mencakup 303 narapidana tindak pidana umum (pidum) serta 167 narapidana tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP 99.
Dari kategori pidsus tersebut, mayoritas didominasi oleh 159 kasus narkotika dan 9 kasus korupsi. Pihak Lapas memastikan tidak ada narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan kali ini. Selain itu, terdapat pula 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diusulkan menerima remisi.
Tantangan Overcapacity di Balik Proses Pembinaan
Di tengah antusiasme menyambut remisi, Lapas Kediri masih menghadapi tantangan serius terkait kepadatan hunian. Saat ini, kapasitas ideal lapas yang hanya untuk 354 orang harus menampung total 886 penghuni.
Angka tersebut terdiri dari 579 narapidana dan 307 tahanan. Meskipun mengalami kelebihan muatan (overcapacity), Lapas Kediri tetap berkomitmen mengoptimalkan pelayanan pembinaan, pembimbingan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan guna mendukung proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan. (ang)







