Berita

Menanti Status Hukum dan Respons Kepolisian, Kasus Dugaan Penganiayaan Lapas Kediri Terus Bergulir

Kediri, WartaJenggolo.com – Hingga saat ini, lima nama petugas Lapas Kelas II A Kediri yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Kediri Kota belum menyandang status tersangka. Penyebutan nama-nama tersebut menjadi babak awal bagi penyidik untuk menguji konsistensi fakta dan bukti di lapangan. Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang menarik perhatian publik ini.

​Kalapas Kediri Bantah Penganiayaan: Sebut Korban Terpeleset

​Menanggapi tudingan yang beredar, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, memberikan klarifikasi terkait kondisi Eka Faisol Umami. Pihak Lapas membenarkan bahwa Faisol memang mengalami patah tulang paha kiri saat masih berstatus warga binaan, namun Solichin membantah keras adanya unsur penganiayaan oleh petugas.

​Menurut Solichin, berdasarkan laporan yang diterimanya saat kejadian, luka tersebut disebabkan karena insiden kecelakaan mandiri. “Yang bersangkutan menyampaikan kepada kami bahwa kejadian itu karena terpeleset. Petugas juga menyampaikan hal yang sama,” ujar Solichin.

​Ia juga menegaskan bahwa pihak Lapas telah bertanggung jawab penuh dengan memberikan penanganan medis, termasuk membawa Faisol ke rumah sakit untuk menjalani operasi dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Lapas.

​Kesaksian Berbeda dari Korban: Dipukul hingga Dibanting

​Di sisi lain, Eka Faisol Umami (31) tetap pada pendiriannya bahwa luka patah tulang yang dialaminya adalah dampak kekerasan fisik. Saat mendatangi Mapolres Kediri Kota dengan bantuan tongkat, Faisol membeberkan kronologi versi dirinya yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

​Ia mengaku insiden bermula saat dirinya diperiksa di ruang Kamtib atas dugaan penyelundupan barang terlarang. “Di situ saya dipukul dan dibanting sampai patah tulang paha. Saya juga dioperasi tanpa sepengetahuan keluarga,” aku Faisol.

​Dalam BAP tambahan pada Minggu (22/3/2026), Faisol secara spesifik menyebut lima inisial petugas, termasuk pejabat berinisial W yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), yang diduga terlibat langsung dalam aksi pemukulan dan penendangan.

​Proses Hukum Berlanjut di Polres Kediri Kota

​Perkara yang merupakan limpahan dari Polda Jawa Timur ini (LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim) kini tengah didalami oleh penyidik Polres Kediri Kota. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mencocokkan keterangan pelapor dengan pembelaan dari pihak Lapas.

​Pihak Lapas Kediri sendiri menyatakan telah mencoba melakukan upaya klarifikasi dengan mendatangi rumah Faisol, namun sejauh ini belum mendapatkan respons. Kini, publik menanti hasil pendalaman penyidik untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke penetapan tersangka atau berhenti pada tahap dugaan.

​Faisol menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tindak lanjutnya sekarang menunggu surat SP2HP yang masih diproses, jadi masih menunggu kabar selanjutnya,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button