
Kediri, WartaJenggolo.com – Impian masyarakat Kota Kediri untuk segera menikmati Alun-alun yang representatif sebagai ruang publik terbuka hijau (RTH) masih tertunda. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan yang telah lama mangkrak tersebut, namun terbentur pada perbedaan signifikan terkait nilai pembayaran progres pekerjaan antara hasil audit negara dan klaim kontraktor.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, mengungkapkan bahwa berbagai tahapan krusial telah dilalui untuk memastikan kepastian hukum dan teknis proyek. Mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung (MA), asesmen teknis oleh Tim Ahli Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, hingga reviu ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Pembangunan RTH Alun-alun butuh kerja sama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Sengketa Nilai: Audit Negara vs Klaim Kontraktor
Inti permasalahan yang menghambat kelanjutan proyek saat ini adalah belum tercapainya kesepakatan mengenai eksekusi putusan Mahkamah Agung. Terdapat kesenjangan nilai yang sangat lebar antara hasil reviu BPKP dan pengajuan pihak kontraktor.
Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran progres pekerjaan yang sah ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Angka ini dinilai sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Namun, pihak kontraktor mengajukan nilai jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp 16,2 miliar.
Selisih nearly Rp 10 miliar inilah yang menjadi titik deadlock dalam negosiasi. “Tim Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi intensif dengan pihak terkait. Kami berharap ada komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran yang sudah direviu BPKP,” ujar Ferry. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hasil audit negara adalah kunci untuk membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan.
Anggaran Rp 20 Miliar Siap Cair Jika Kesepakatan Tercapai
Di tengah kebuntuan negosiasi, Pemkot Kediri sebenarnya telah menyiapkan solusi pendanaan. Ferry mengungkapkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar telah disiapkan dalam APBD tahun ini khusus untuk merampungkan pembangunan Alun-alun. Dana ini siap digelontorkan segera setelah proses administrasi dan kesepakatan nilai tercapai.
“Kami yakin akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan. Apabila negosiasi mencapai kesepakatan, pembangunan akan segera dilanjutkan,” optimis Ferry.
Strategi Teknis: Bangun Ulang Gedung, Pertahankan Landscape
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, memaparkan rencana teknis pasca-kelanjutan proyek. Berdasarkan perhitungan tenaga ahli independen, struktur gedung dua lantai yang ada dinilai perlu dibangun ulang (rebuild) untuk menjamin keamanan dan standar bangunan.
“Sedangkan pada bagian landscape seperti taman dan utilitas lainnya, kondisinya masih baik dan dapat dimanfaatkan kembali tanpa perlu pembongkaran total,” jelas Endang.
Endang menambahkan bahwa seluruh proses ini dijalankan dengan prinsip transparansi mutlak. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara, audit BPKP menjadi acuan wajib untuk menghindari potensi kerugian negara, sejalan dengan putusan sidang arbitrase sebelumnya. Kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran sebagai langkah objektif dalam penilaian teknis.
Masyarakat Kota Kediri kini menanti итог dari negosiasi antara Pemkot dan kontraktor. Keberhasilan menyepakati nilai yang wajar akan menjadi pintu gerbang bagi terwujudnya Alun-alun Kota Kediri yang selama ini dinantikan sebagai jantung baru ruang publik masyarakat. (ang)







