Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Etik dalam Kasus Meninggalnya Ojol di Pejompongan

Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Insiden tragis itu terjadi ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban saat terjadi kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Hasil pemeriksaan sementara Divpropam Polri menyatakan adanya dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Keputusan ini diambil setelah dilakukan klarifikasi mendalam terhadap seluruh personel yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dinyatakan melanggar pelanggaran berat. Keduanya berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kursi depan kendaraan taktis saat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ungkap Brigjen Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Adapun lima personel yang dikenakan sanksi pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meski tidak memiliki kendali terhadap laju kendaraan, mereka tetap dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan prosedur operasional di lapangan dijalankan sesuai aturan.
Brigjen Agus menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpegang pada aturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi bagi personel yang terbukti melanggar hukum, baik dalam aspek etik maupun pidana.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” tegasnya.
Selain itu, Divpropam Polri juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025. Pemeriksaan tambahan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas sebelum sidang kode etik dimulai.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk turut memantau jalannya pemeriksaan. Langkah ini diambil agar proses penegakan hukum berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan di mata masyarakat.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” pungkas Brigjen Agus.




