Berita

Dorong Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat, Mbak Wali Tanda Tangani PKS OP4D

KEDIRI – Upaya untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak terus diperkuat. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kegiatan penandatanganan tersebut digelar secara daring pada Rabu (15/10/2025), dengan pelaksanaan lokal di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri. Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang tergabung dalam tahap VII pelaksanaan kerja sama ini. Secara nasional, penandatanganan diikuti oleh 109 pemerintah daerah, terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Dari jumlah tersebut, 32 pemda menandatangani PKS OP4D dengan format baru, sementara 77 pemda lainnya melakukan perpanjangan kerja sama.

Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, perizinan, serta data keuangan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengawasan wajib pajak dan efektivitas kebijakan fiskal nasional.

Selain itu, PKS OP4D juga diharapkan dapat menjadi wadah sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan, serta mendorong pelaksanaan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal pembangunan daerah berbasis pendapatan asli.

Wali Kota Kediri, yang akrab disapa Mbak Wali, menyampaikan apresiasi atas kelanjutan kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. “Semoga dengan adanya PKS OP4D ini membawa dampak positif bagi Kota Kediri. Nanti mungkin ada hal-hal yang bisa disinkronkan agar lebih optimal lagi hasilnya,” ujar Vinanda.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu, menjelaskan bahwa Pemkot Kediri termasuk dalam kategori perpanjangan PKS OP4D, setelah sebelumnya menandatangani kerja sama serupa pada 26 Agustus 2020. Ia menuturkan bahwa sejak diterapkannya PKS OP4D, banyak manfaat yang dirasakan, salah satunya peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak yang cukup signifikan.

“Dulu kepatuhan wajib pajak di Kota Kediri berada di angka 59 persen, sekarang sudah naik menjadi 70 hingga 80 persen. Selain itu, ada juga peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, termasuk bimtek Coretax dari KPP Pratama,” jelas Sugeng.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Kediri dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Wali Kota Qowimuddin, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, Kepala KPP Pratama Kediri Mulyanto Budi Santosa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Samsul Bahri, serta sejumlah Kepala OPD terkait. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kota Kediri dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi yang terus terjalin, diharapkan implementasi PKS OP4D di Kota Kediri dapat semakin memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menjadi contoh sinergi efektif antara pusat dan daerah dalam mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button