Gerak Cepat, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan dalam Waktu 7 Jam

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 14 Juli 2025. Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima, pelaku berinisial MF (27) berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Selasa (15/7/2025), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi dan kerja cepat antara penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan. “Satu tersangka saudara MF sudah kami amankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Abast.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MF melakukan pembunuhan secara terencana dengan motif ganda, yakni sakit hati terhadap ucapan korban dan keinginan menguasai harta korban, berupa mobil Honda CRV, untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaannya bermain judi online.
“Pada hari kejadian, tersangka meninggalkan rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja. Ia menyimpan sepeda motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki ke warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol sebelum menuju rumah korban,” jelas Kombes Abast.
Setelah tiba di rumah korban, tersangka menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas. Ia kemudian mengganti pakaian dengan milik anak korban dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kendaraan. Namun, upayanya menjual mobil gagal karena tak dapat menunjukkan KTP kepada pihak showroom.
“Tersangka akhirnya meninggalkan mobil tersebut di kawasan Pujasera Porong dan pulang ke rumah dengan menggunakan transportasi online,” tambah Kombes Abast.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pihaknya merespons cepat laporan yang masuk pada pukul 11.59 WIB. “Kami langsung olah TKP dan mencurigai MF yang saat itu hadir dan memberi keterangan janggal,” ujarnya. Kecurigaan semakin kuat setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai upaya pelaku menjual mobil secara COD namun gagal karena tidak membawa identitas.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, mobil CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MF masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. “Sejauh ini, pelaku bertindak sendiri. Tidak ada indikasi keterlibatan orang lain,” pungkas Kombes Widi. Polisi pun mengapresiasi peran serta warga yang turut membantu memberikan informasi penting hingga kasus ini bisa diungkap dengan cepat dan akurat.




