Polda Jatim Mulai Panggil Saksi dalam Kasus Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mempercepat proses hukum dalam tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Setelah sebelumnya status perkara resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, kini penyidik mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa nahas yang menewaskan puluhan santri tersebut. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini menandai dimulainya tahap pembuktian unsur pidana dalam penyidikan.
“Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, tim penyidik Polda Jatim akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” ujar Kombes Pol Abast di RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim kini tengah bekerja secara sistematis dan berhati-hati. Seluruh langkah penyidikan dijalankan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan akurasi dan keabsahan pembuktian.
“Untuk menemukan siapa tersangkanya, tim bekerja sesuai prosedur hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan,” tambahnya.
Kombes Pol Abast juga mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi-saksi akan dimulai pekan depan. Mereka yang akan diperiksa adalah individu yang memiliki keterkaitan langsung dan relevansi kuat dengan kejadian robohnya bangunan pondok tersebut.
“Kami sudah mulai membuat jadwal pemanggilan terhadap beberapa saksi yang relevan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua dari 17 saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan otomatis akan diperiksa kembali di tahap penyidikan. Penyidik hanya akan memanggil saksi-saksi yang dinilai memberikan kontribusi penting terhadap pembuktian unsur pidana.
“Saksi yang dimintai keterangan di awal belum tentu sama di tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya, bisa muncul saksi baru yang memiliki keterangan penting,” jelas Abast.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum ini dijalankan dengan proporsional dan penuh empati, mengingat sebagian saksi berasal dari keluarga korban yang masih dalam masa berduka.
“Kami mohon pengertian dari rekan media dan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan, tapi kami tidak akan tergesa-gesa. Kami menghormati keluarga korban yang sedang berduka,” tegas Kombes Pol Abast, yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk terbuka kepada publik. Setiap perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan secara berkala agar masyarakat mendapat informasi yang akurat.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi, tentu lebih dari satu. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir. Nanti kami akan sampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Polda Jatim menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memastikan tragedi robohnya Ponpes Al-Khoziny diusut tuntas. Publik pun berharap penyidikan ini segera mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab, sehingga keadilan bagi para korban dan keluarganya benar-benar terwujud.




