Polres Kediri Kota Ultimatum Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan Hingga 3 September 2025

KEDIRI – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas terkait pengembalian barang hasil penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025). Masyarakat yang masih menyimpan barang jarahan diberikan batas waktu hingga Rabu, 3 September 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, aparat kepolisian akan mengambil langkah penindakan hukum.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum dijalankan, kepolisian memberikan kesempatan agar masyarakat secara sukarela mengembalikan barang-barang yang bukan haknya.
“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” ujar Kapolres.
Dalam pernyataannya, Polres Kediri Kota juga menegaskan landasan hukum yang berlaku terhadap kasus penjarahan. Antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Kapolres menambahkan, pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan bagi pelaku. Namun, jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka penegakan hukum akan dijalankan dengan langkah-langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kesempatan ini adalah bentuk kebijakan humanis. Tapi bila tidak diindahkan, kami akan tindak secara hukum,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengembalikan barang hasil penjarahan. Barang dapat dikembalikan langsung ke Mapolres Kediri Kota di Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri. Aparat menjamin setiap pengembalian akan diproses dengan baik tanpa mengurangi martabat warga yang menyerahkan barang tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, kepolisian berharap partisipasi aktif masyarakat untuk memulihkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Kediri. Pengembalian barang bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar kondisi kota tetap aman dan damai.
Polres Kediri Kota menutup imbauannya dengan mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, agar turut mendukung upaya menjaga kondusifitas pascaunjuk rasa. Langkah kolektif ini dinilai penting agar Kota Kediri segera kembali pulih dari insiden yang terjadi.




