Berita

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia karena Langgar Aturan Keimigrasian

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diberikan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK yang terbukti melanggar hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, saat LMK datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk mengurus perpanjangan Izin Tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya. Diketahui, LMK masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025 dan mendapat VoA dengan masa berlaku 30 hari, atau hingga 8 Juni 2025.

Petugas loket pelayanan WNA yang menerima kedatangan LMK menemukan kejanggalan dalam data alamat tempat tinggal yang disampaikan. LMK mengaku tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang, namun hal ini menimbulkan kecurigaan yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kediri.

Saat tim Inteldakim melakukan pengecekan ke hotel yang disebutkan, pihak hotel menyatakan bahwa LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu ataupun menginap di tempat tersebut. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti awal yang cukup, petugas kemudian menjemput LMK di sebuah rumah di Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LMK telah memberikan keterangan tidak benar guna memperoleh izin tinggal. Tindakan ini melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sejak 10 Juni 2025, LMK resmi didetensi dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sembari menunggu proses deportasi.

“Penindakan terhadap LMK menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui kegiatan lapangan, tetapi juga melalui pemeriksaan administrasi dokumen,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Akhirnya, pada Sabtu, 21 Juni 2025, LMK dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. LMK dikawal hingga ke pintu pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta–Abu Dhabi, yang kemudian dilanjutkan dengan EY 153 rute Abu Dhabi–Wina.

Frizky juga menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan warga negara asing di wilayah masing-masing. “Kami mengajak masyarakat melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan WNA dan mengingatkan seluruh WNA agar memberikan data yang benar saat mengajukan izin tinggal,” tambahnya.

Selain dideportasi, LMK juga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa dimasukkannya nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Keimigrasian. Langkah ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button