Berita

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Terduga pelaku berinisial HH (23), seorang pria yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Korban adalah bocah perempuan berusia empat tahun. Kasus ini mencuat ketika pihak keluarga menemukan kejanggalan pada kondisi fisik korban dan segera melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak, polisi akhirnya mengamankan HH. “Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan kekerasan ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk mendekati sang bocah. Ia bahkan kerap membujuk korban dengan memberikan makanan dan minuman agar mau menuruti keinginannya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyebutkan, modus yang digunakan tersangka termasuk mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. “Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Nur menambahkan bahwa tersangka juga sempat melakukan intimidasi kepada korban. “Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujarnya. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah ada tindakan lain yang dilakukan pelaku serta untuk memeriksa kondisi psikologisnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus ini. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis melalui program trauma healing untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. “Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas AKP Nur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button