Wujud Komitmen Menjaga Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan

Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dipercayakan oleh pemerintah. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan penertiban aset rumah perusahaan di wilayah Kota Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap aset yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi dengan nilai total mencapai Rp476.904.000.
“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan seluruh aset negara yang dikelola KAI digunakan secara produktif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainul dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Zainul, penertiban dilakukan karena penghuni aset tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meskipun masih menguasai bangunan tersebut. Namun, sebelum dilakukan tindakan penertiban, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif.
Upaya persuasif yang dimaksud meliputi penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pengguna aset, penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran, hingga Surat Peringatan Penertiban secara bertahap sebanyak tiga kali. Selain itu, KAI juga telah mengirimkan somasi ke-1 hingga ke-3 melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, serta melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan forum diskusi bersama warga Suroboyan di Polres Kota Madiun.
“Proses ini berjalan secara bertahap dan transparan. Kami memastikan seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan dan menghormati hak-hak masyarakat yang terlibat,” tegas Zainul.
Ia menambahkan, kelancaran proses penertiban tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan unsur lainnya. Sinergi lintas lembaga ini, lanjutnya, menjadi kunci penting agar penertiban berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung langkah ini. Menurut Zainul, penertiban bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara agar bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.
“Harapan kami, penertiban ini dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan aset negara yang lebih produktif dan bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga untuk kemaslahatan masyarakat luas,” tutupnya.
Langkah tegas KAI Daop 7 Madiun ini sekaligus menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung visi pemerintah dalam pengelolaan aset negara yang transparan, efisien, dan berkeadilan.




