Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Ungkap Sindikat Curanmor di 13 Lokasi

KOTA PASURUAN – Inovasi teknologi keamanan berbasis CCTV kembali membuahkan hasil nyata. Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Pasuruan.
Sebanyak lima orang tersangka teridentifikasi dalam kasus ini. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka yang sudah diamankan adalah MS, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati; MH, warga Desa/Kecamatan Wonorejo; dan M, warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mewakili Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Laghawa, Kamis (16/10/2025). “Ketiga pelaku semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap modus dan pola pergerakan mereka yang terpantau melalui CCTV,” ujar Iptu Choirul.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya di berbagai lokasi strategis, mulai dari terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga. Dalam setiap aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan bermotor dengan cepat sebelum melarikannya ke tempat persembunyian. “Total sudah 13 TKP yang teridentifikasi menjadi lokasi aksi mereka,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, helm, jaket, kunci T, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian. Dalam proses penangkapan, dua pelaku, yaitu MH dan M, mencoba melarikan diri hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri keduanya. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelas Choirul.
Menariknya, kasus ini berhasil diungkap berkat dukungan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti digital utama dalam proses investigasi. “Rekaman CCTV sangat membantu kami dalam mengidentifikasi wajah pelaku, menelusuri pergerakan mereka dari satu lokasi ke lokasi lainnya, serta menemukan kendaraan hasil curian,” terang Iptu Choirul.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari Program 10.000 CCTV yang dicanangkan oleh Kapolres Pasuruan Kota, sebagai bagian dari strategi membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik. “Jejak digital dari CCTV menjadi kunci dalam pengungkapan kejahatan. Program 10.000 CCTV ini terbukti efektif dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal,” ujarnya.
Iptu Choirul juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memasang kamera pengawas di area rumah maupun tempat usaha masing-masing. “Kami berharap warga ikut berkontribusi dalam sistem keamanan ini. Ketika teknologi dan kesadaran masyarakat bersinergi, maka kejahatan bisa kita tekan bersama,” pungkasnya.
Dengan dukungan teknologi dan sinergi masyarakat, Polres Pasuruan Kota menunjukkan bahwa keamanan publik kini tak hanya bergantung pada patroli fisik, tetapi juga pada kecerdasan digital yang mampu menjaga kota tetap aman dari ancaman kejahatan.




