Berita

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Tuban, Warga Tani Lega

TUBAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Penangkapan ini disambut lega oleh para petani yang selama ini resah dengan maraknya kasus pencurian alat pertanian di wilayah tersebut.

Dua pelaku yang berhasil dibekuk berinisial JW (34) dan DK (34). Keduanya diringkus saat tengah asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi memastikan identitas keduanya.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban Ipda Rudi menjelaskan, aksi kejahatan ini tidak dilakukan sendirian. Kedua tersangka diketahui beraksi bersama dua rekannya yang kini masih buron, yakni DH dan BS. “Mereka bersama dua pelaku yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025).

Modus yang digunakan komplotan ini terbilang sederhana namun merugikan banyak petani. Mereka berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan atau lahan pertanian. Setelah menemukan target, mesin traktor langsung diangkut dan dimasukkan ke dalam mobil.

Yang mengejutkan, para pelaku tergolong nekat karena menawarkan barang curian tersebut secara terbuka di media sosial Facebook. “Ditawarkan seharga tujuh juta rupiah,” ungkap Ipda Rudi. Langkah ini justru memudahkan polisi melacak keberadaan mereka melalui patroli siber yang rutin dilakukan oleh jajaran Polres Tuban.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Upaya ini berhasil menjebak pelaku, hingga akhirnya mereka ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan pencurian. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran atas perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah tujuh tahun penjara. Polisi juga terus memburu dua pelaku lain yang masih buron demi menuntaskan kasus ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button