Polrestabes Surabaya Tetapkan AAS Sebagai Tersangka KDRT, Kasus Viral di Medsos

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial. Polisi akhirnya menetapkan AAS (40) sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap istrinya, IGF (32), yang terjadi di rumah mereka di Jalan Lebak Agung, Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video kekerasan beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Dalam rekaman itu, tampak pelaku melakukan aksi penganiayaan secara brutal di hadapan anak-anak mereka. Video tersebut menjadi bukti penting bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa kekerasan tersebut telah terjadi berulang kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. “Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan resmi kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Edy, Rabu (27/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersangka kerap berawal dari percekcokan kecil yang kemudian berkembang menjadi pemukulan. Polisi mencatat setidaknya tiga peristiwa KDRT besar yang dilakukan pelaku. Pertama, pada 15 Desember 2023, ketika korban sedang menidurkan anak. Karena kesal, pelaku memukul dengan bantal, menjambak rambut, dan memukul tangan korban.
Kejadian kedua terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka menampar wajah korban dua kali, memukul hingga berdarah, dan mencekik leher korban. Kasus terakhir tercatat pada 28 Januari 2025, ketika korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah hingga berujung pada tendangan dan pukulan di pundak korban di hadapan anak-anak mereka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta. “Ini menjadi pembelajaran penting bahwa tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan kekerasan, terlebih terhadap pasangan sendiri,” tegas AKBP Edy.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya. Bukti tersebut akan memperkuat proses penyidikan dan pembuktian di persidangan nantinya.
Sementara itu, korban IGF saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan berulang. Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan hukum serta pendampingan medis bagi korban.
Melalui penanganan kasus ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari segala bentuk kekerasan. Polisi berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan sekaligus edukasi agar kasus serupa tidak lagi terjadi di masyarakat.




