Berita

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Tersangka Ditangkap dengan Modus “Ranjau”

JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan narkoba yang menggunakan modus operandi “ranjau”, sebuah cara transaksi tanpa tatap muka yang semakin marak digunakan para bandar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan menjadi peringatan serius bagi sindikat narkoba di kawasan timur Jawa.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 15 tersangka dari 14 kasus berbeda. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan tersangka kasus narkotika, sementara 3 lainnya terlibat dalam kasus obat keras berbahaya (Okerbaya). “Di antaranya ada 6 tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap AKBP Bobby, Jumat (3/10).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Barang bukti itu antara lain 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, dan 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta berbagai alat yang digunakan untuk transaksi haram. Barang bukti tersebut diyakini siap edar untuk pasar lokal di Jember dan sekitarnya.

Modus “ranjau” yang digunakan para pelaku dinilai licik dan berusaha menyamarkan jejak. Para bandar tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Mereka meletakkan barang di lokasi tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, hingga bangunan kosong. Setelah itu, pembeli hanya menerima titik koordinat melalui aplikasi pesan instan, lalu mengambil barangnya sendiri.

Menurut Kapolres, pola ini sengaja digunakan agar tidak ada jejak fisik yang bisa menghubungkan pembeli dan penjual. Namun, berkat jejak digital serta informasi masyarakat, polisi akhirnya mampu membongkar jaringan tersebut. “Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 5–20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara itu, untuk pelaku Okerbaya, dijerat dengan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5–12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan bahwa sistem ranjau kini semakin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran. Ia menegaskan pentingnya edukasi dan kesadaran generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkoba. “Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Jember. Polisi juga tengah memburu kurir dan pemasok utama yang berada di balik jaringan ini. Penindakan tersebut diharapkan bisa memutus mata rantai distribusi narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus memberi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jember dan wilayah Jawa Timur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button