Berita

Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sasar Tiga TKP di Tambaksari dan Gubeng

SURABAYA — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Surabaya. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah polisi menindaklanjuti tiga laporan pencurian motor yang terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng sejak Februari hingga Juli 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan gabungan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, masing-masing dengan modus yang variatif. Para pelaku disebut sudah memiliki peran dan pola kerja tetap dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB. Seorang korban bernama Mukhtadi kehilangan sepeda motor Honda Beat putih biru dengan nomor polisi L 4596 AAD saat tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari. Pelaku mengambil kunci dari saku celana korban sebelum membawa kabur motor tersebut.

Kejadian kedua berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban di Jalan Karanggayam. Motor Honda Beat milik korban dirusak pada bagian kunci kontak. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan.

Kemudian, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam dengan nopol L 5192 ABX milik Fikri Armansyah raib saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. Saat kejadian, korban sedang melayani pembeli di dalam warung.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Jatanras berhasil mengamankan dua tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Kedungmangu. Tersangka pertama, G.W. (24), ditangkap pukul 18.15 WIB dan berperan sebagai eksekutor utama. Sementara itu, Y.I. (22), yang merupakan warga Kedungmangu, ditangkap sekitar pukul 19.45 WIB dan diketahui berperan sebagai joki atau pembawa motor hasil curian.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka. Di antaranya adalah satu unit motor Honda Supra hitam, dua kunci T beserta dua mata kunci T, satu alat pembuka rumah magnet, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku memang merupakan spesialis curanmor.

Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi pencurian adalah faktor ekonomi. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah untuk memperoleh uang yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Polrestabes Surabaya akan terus hadir dan responsif dalam menghadirkan rasa aman bagi warga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kombes Pol Luthfie. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button