Berita

Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru SKCK Online, Pelayanan Kini Lebih Cepat dan Praktis

KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital. Kali ini, satuan kerja di bawah jajaran Polda Jatim tersebut resmi memperkenalkan fitur baru Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi untuk proses registrasi awal.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Sat Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal pada seseorang. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Dengan hadirnya sistem online, proses penerbitan SKCK kini menjadi lebih efisien, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat di mana pun berada.

Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, IPTU Heryda Setia Mark Wembo, S.H., M.Kn., melalui Ps. Kaur Yanmin Sat Intelkam, Aiptu Eko Purbo Kurniawan, menjelaskan bahwa aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI menjadi wadah seluruh layanan publik Polri yang terintegrasi, termasuk pembuatan SKCK secara digital. “Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja. Cukup unduh aplikasi di Playstore atau Appstore, daftar akun, lalu isi data yang diperlukan,” terang Aiptu Purbo.

Ia menjelaskan, pendaftaran SKCK Online meliputi pengisian data diri seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, alamat sesuai KTP, hingga NPWP bagi yang memiliki. Setelah itu, pemohon memilih lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan dokumen, melakukan pembayaran melalui BRIVA, lalu bisa mengambil SKCK fisik di kantor polisi yang dipilih. “Bahkan hasil SKCK juga bisa diunduh dalam bentuk PDF langsung dari aplikasi,” tambahnya.

Aiptu Purbo menegaskan, sistem SKCK Online ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, terutama mereka yang berdomisili di luar daerah asal. Melalui sistem terintegrasi dengan Database Catatan Kriminal Ditjen Pas, pemohon kini dapat mencetak SKCK di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia tanpa perlu kembali ke daerah sesuai KTP. “Cukup dengan registrasi online, masyarakat bisa melakukan pencetakan SKCK di mana saja,” jelasnya.

Adapun di wilayah hukum Polres Kediri Kota, layanan SKCK dilayani oleh empat personel dengan dua titik pelayanan utama, yakni di Jl. Brawijaya No. 25 Kota Kediri dan di Mall Pelayanan Publik (Dhoho Plaza). Masyarakat yang belum familiar dengan teknologi digital juga tak perlu khawatir, karena petugas siap membantu proses pendaftaran hingga pengunggahan dokumen. “Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi, petugas kami siap membantu secara langsung,” ujar Aiptu Purbo.

Selain kemudahan akses, SKCK Online juga memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat karena tidak perlu lagi membawa banyak berkas atau mengisi formulir manual. “Pemohon cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan di aplikasi. Dengan sistem digital, waktu pelayanan menjadi lebih cepat, dan masyarakat merasa lebih puas dengan kemudahan yang diberikan,” imbuhnya.

Meski sistem online kini diutamakan, Polres Kediri Kota tetap melayani pembuatan SKCK secara manual bagi masyarakat yang memilih datang langsung ke loket pelayanan. “SKCK manual masih tetap dilayani, namun kami terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem online agar lebih efisien dan menghemat waktu,” katanya.

Terkait biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK tahun 2025, Aiptu Purbo menegaskan bahwa tarif masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer bank apabila pengajuan dilakukan secara daring. “SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan, dan bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SKCK karena dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus izin tertentu. “Proses pengurusan SKCK, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, akan lebih mudah jika seluruh persyaratan sudah lengkap. Pastikan data diri yang diunggah benar agar hasil SKCK sesuai dengan dokumen pribadi lainnya,” pungkas Aiptu Purbo.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button