Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Mutu dalam Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju

Serang, Banten – Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di PT Padi Indonesia Maju, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses produksi beras di perusahaan tersebut sesuai dengan standar mutu pangan nasional.
Dalam kegiatan ini, hadir Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri. Ia menjelaskan bahwa PT Padi Indonesia Maju mengoperasikan mesin otomatis berkapasitas 300 ton beras per hari, meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, hingga mesin pengemas dengan timbangan otomatis.
“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium terintegrasi. Idealnya, setiap dua jam dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC),” ujar Helfi.
Namun, hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa pengawasan tersebut belum berjalan maksimal. Satgas menemukan uji sampling QC hanya dilakukan 1–2 kali, jauh dari frekuensi yang diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP). Dampaknya, produk akhir masih mengandung sisa menir meski dalam jumlah kecil, yang seharusnya dapat diminimalisir.
“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi PR bagi manajemen untuk segera memperbaiki agar produk benar-benar sesuai label beras premium,” tegas Helfi.
Selain masalah mutu, Satgas Pangan juga menyoroti praktik penambahan berat kemasan. Setiap karung 25 kilogram sengaja ditambah sekitar 200 gram untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis mesin pengemas. Praktik ini dinilai perlu diawasi lebih ketat agar konsumen menerima produk dengan bobot yang sesuai ketentuan.
Helfi juga mengungkap fakta bahwa dari 22 petugas QC yang ada, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi resmi. Kondisi ini dinilai sebagai kelemahan serius yang harus segera dibenahi melalui pelatihan dan sertifikasi untuk menjamin mutu produksi di masa mendatang.
“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi karena tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” tambahnya.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan Satgas Pangan Polri terhadap produsen beras di seluruh Indonesia. Tujuannya, menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras premium tetap terjaga.




