Berita

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 Anak di Antaranya

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum difokuskan pada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Komjen Syahardiantono.

Penindakan tersebut dilakukan di 15 polda serta satu direktorat Bareskrim. Polda Metro Jaya menangani 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol mencakup penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Polri juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan provokatif. “Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak dalam kerusuhan tersebut menjadi perhatian serius. Dari jumlah itu, 68 anak menjalani diversi, 56 anak masuk tahap II, enam anak sudah P21, sementara 190 anak masih dalam tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa penanganan kasus tetap harus mengedepankan perlindungan anak. “Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Anggota Kompolnas, Ida Oetari, turut menegaskan bahwa pihaknya mengawasi ketat proses hukum terhadap anak. “Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana dalam kerusuhan tersebut. “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” paparnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button