Operasi Gabungan di Kota Kediri, 32 Kendaraan Disita dan 165 Pengendara Ditilang

KOTA KEDIRI – Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur menggelar Operasi Gabungan Cipta Kondisi di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (23/8/2025) malam hingga Minggu (24/8/2025) dinihari. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polres Kediri Kota, Sub Denpom V/2-2 Kediri, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri.
Operasi tersebut difokuskan pada pemeriksaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang melintas di lokasi. Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat, kondisi kendaraan, hingga spesifikasi teknis (spektek) yang digunakan pengendara.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama operasi adalah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami melakukan penindakan agar tercipta ketertiban dan keamanan lalu lintas,” tegasnya.
Selain knalpot brong, operasi ini juga bertujuan mencegah aksi balap liar, konvoi yang mengganggu ketertiban umum, serta potensi tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pemeriksaan barang bawaan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap senjata tajam, narkoba, maupun benda berbahaya lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor yang diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol. Kepada pengendara tersebut, petugas memberikan imbauan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. “Mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol sangat berbahaya, bisa menimbulkan kecelakaan dan merugikan orang lain,” ujar AKP Afandy.
Dari hasil operasi gabungan ini, petugas menindak sebanyak 165 pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan melalui sanksi tilang karena berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan SIM, STNK, hingga modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spektek.
Selain itu, sebanyak 32 kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti, terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat dan 24 unit kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut diamankan karena terbukti melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Polres Kediri Kota menegaskan akan terus menggelar operasi serupa secara rutin. Hal ini merupakan bagian dari upaya Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) sekaligus menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif di Kota Kediri.




