Berita

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki yang Overstay di Wilayah Jombang

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Turki berinisial BY yang diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) di wilayah Kabupaten Jombang. Deportasi dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK57 menuju Istanbul.

Kasus ini bermula ketika BY masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 19 Juni 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi kekasihnya, seorang warga negara Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram. Setelah menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Jombang pada 4 Juli 2025, BY memutuskan untuk menetap bersama istrinya di Jombang.

BY sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025, namun setelah masa izin tersebut berakhir, ia tidak segera memperpanjang izin berikutnya. Ia tetap tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah dan bergantung pada kiriman uang dari keluarganya di Turki. Menyadari pelanggaran yang dilakukan, BY sempat mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk menanyakan konsekuensi hukum atas overstay yang ia alami.

Petugas Imigrasi kemudian menjelaskan tentang biaya beban overstay per hari serta batas maksimal 60 hari sebelum diberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. BY bersama istrinya berusaha mengumpulkan biaya untuk membayar denda serta membeli tiket kepulangan, namun tidak mencukupi. Ia bahkan sempat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda menuju Singapura, namun dicegah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena belum melunasi biaya overstay.

Akhirnya, BY kembali ke Jombang dan melapor ke Kantor Imigrasi Kediri bersama istrinya pada 21 Oktober 2025, setelah melewati masa izin tinggal selama 61 hari. Pihak Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menempatkannya dalam pendetensian sementara sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. “Saya berpesan kepada warga negara Indonesia agar lebih selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing, terutama yang akan mengajak pasangan asingnya untuk tinggal di Indonesia. Semua harus sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku,” tegas Frizky.

Selain itu, Kepala Imigrasi Kediri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui akun media sosial resmi @imigrasi_kediri di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok.

Langkah cepat Kantor Imigrasi Kediri dalam menangani kasus ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, sekaligus memastikan agar setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Kasus BY juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin hubungan lintas negara serta memahami aspek hukum yang menyertainya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button