Berita

Kapolri Tegaskan Penindakan Tegas Kasus Beras Oplosan, Empat Produsen Besar Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta, 29 Juli 2025 — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus beras oplosan yang telah meresahkan masyarakat. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar praktik pengoplosan beras dihentikan dan ditindak sesuai hukum.

Investigasi terhadap kasus ini diawali dengan pengujian yang dilakukan Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras yang beredar di 10 provinsi. Dari 232 sampel yang diperiksa, ditemukan 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu beras sebagaimana diatur dalam standar nasional. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup masif di sektor pangan, khususnya beras dalam kemasan premium maupun medium.

“Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa sebagian besar produk beras berada di bawah standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, harga, maupun berat kemasan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (29/7). Ia merinci bahwa 71 sampel tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara 3 sampel lainnya juga memiliki berat yang tidak sesuai label.

Lebih mengejutkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual di atas HET, dan memiliki berat kemasan di bawah standar. Kondisi ini dinilai sangat merugikan konsumen, terutama di tengah upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan berkualitas.

Kapolri menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, dan hasilnya menunjukkan 8 di antaranya tidak sesuai dengan standar mutu atau SNI. Saat ini, penyelidikan telah dilakukan terhadap 16 produsen, dan empat di antaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Keempat produsen besar tersebut adalah PT FS, PT WPI, SY, dan SR.

“Sudah ada 39 saksi yang kami periksa, termasuk 4 ahli. Kami juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pemasangan garis polisi di lokasi produksi maupun gudang para produsen,” tegas Kapolri. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti sekaligus menghentikan distribusi beras oplosan ke masyarakat.

Tidak hanya di wilayah pusat, penindakan terhadap kasus serupa juga dilakukan oleh kepolisian daerah. Di Riau, misalnya, Polda setempat berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras reject yang kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Di Kalimantan Timur, aparat mengamankan sekitar 4 ton beras hasil pengoplosan yang hendak dipasarkan.

Kapolri menegaskan bahwa kepolisian akan terus bergerak aktif dan tanpa kompromi terhadap setiap praktik kecurangan di sektor pangan. “Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar kualitas dan distribusi pangan dijaga dengan baik,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button