BeritaNasional

Tegas Tekan Barang Ilegal, Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Selundupan: Modus “Hanya Kenalan” Jadi Sorotan

Kediri, WartaJenggolo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali menunjukkan gigi tajamnya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP, Damkar, dan Linmas, ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan secara langsung di Halaman Belakang Kantor Pemkab Kediri, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2025 yang melibatkan Satpol PP, Damkar, Linmas, hingga Bea Cukai Kediri. Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban umum dari ancaman produk berbahaya bagi masyarakat.

Komitmen Daerah: Tidak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa (Mbak Dewi), menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran miras dan rokok tanpa cukai. Ia menyoroti bahwa barang-barang terlarang ini masih sering ditemukan beredar secara sembunyi-sembunyi di titik-titik rawan seperti warung kecil dan angkringan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri. Ini akan terus ditegakkan agar tidak terjadi lagi,” tegas Mbak Dewi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan butuh partisipasi warga untuk melaporkan temuan di lapangan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Ribuan Batang Rokok dan Modus Penjualan Tertutup

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan hari ini hanyalah sebagian dari total hasil penindakan. Operasi dilakukan secara rutin, mulai dari program Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Bea Cukai, hingga operasi khusus saat momen Ramadan dan Natal-Tahun Baru (Nataru).

“Yang kita musnahkan hari ini tercatat sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 5,2 juta, serta ribuan botol miras dari berbagai merek,” ungkap Kaleb. Ia menambahkan bahwa pelanggar rata-rata dikenai sanksi denda sesuai aturan melalui proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kaleb mengakui bahwa tren peredaran rokok ilegal masih fluktuatif dan cukup tinggi. Tantangan terbesar terletak pada modus operandi penjual yang semakin licik.

Bea Cukai: Waspadai Modus “Hanya Melayani Kenalan”

Senada dengan Satpol PP, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait pola distribusi rokok ilegal. Saat ini, penjual cenderung menggunakan sistem tertutup di mana mereka hanya melayani pembeli yang sudah dikenal (closed network).

“Modus penjualan rokok ilegal kini semakin tertutup. Penjual tidak memajang dagangannya secara terbuka, melainkan hanya melayani orang yang sudah dikenalnya. Ini membuat peredarannya sulit terdeteksi secara masif,” jelas Heri.

Wilayah kerja Bea Cukai Kediri yang mencakup Kediri, Jombang, dan Nganjuk memiliki jalur distribusi kompleks, baik melalui jalan tol, arteri, maupun pengiriman paket ekspedisi. Untuk itu, Bea Cukai rutin melakukan operasi pasar setiap bulan dan menggandeng jasa ekspedisi untuk拦截 pengiriman ilegal.

Sinergi Tiga Pilar Kunci Pemberantasan

Pemkab Kediri berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak produk ilegal. Membeli rokok atau miras ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena tidak adanya standar produksi yang jelas.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran miras dan rokok ilegal. Mari kita jaga Kediri dari barang-barang yang merusak generasi muda,” pungkas pejabat terkait.

Dengan pemusnahan ini, Pemkab Kediri mengirimkan pesan kuat: ruang bagi barang ilegal di Kabupaten Kediri semakin sempit, dan penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button