BeritaNasional

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Ponorogo, Aset Negara dan Persoalan Hukum Jadi Sorotan

Kediri, WartaJenggolo.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperkuat benteng hukum perusahaan. Kali ini, KAI menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk menangani berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah strategis itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo, Rabu (30/9/2026).

Kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas kerja sama. Di dalamnya mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum hingga langkah penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., hadir bersama jajaran. Sementara dari KAI Daop 7 Madiun, penandatanganan dilakukan dengan kehadiran Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi beserta jajaran manajemen.

Turut hadir Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, serta Deputy PAM Daop 7 Madiun.

Ali Afandi mengatakan, sinergi dengan Kejari Ponorogo diharapkan mampu memperkuat langkah perusahaan dalam menghadapi persoalan hukum sekaligus memastikan kegiatan operasional tetap berjalan optimal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terjalinnya sinergi dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kami berharap kesepakatan ini dapat mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” ujar Ali.

Tak hanya perkara yang sudah muncul, kerja sama ini juga membuka ruang bagi KAI untuk memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Menurutnya, kepastian hukum memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan, termasuk pengamanan aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tohari.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat tiga ruang lingkup utama.

Pertama, bantuan hukum berupa jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

Kedua, pertimbangan hukum yang mencakup Legal Opinion, Legal Assistance, hingga Legal Audit.

Ketiga, tindakan hukum lainnya, termasuk peran sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.

Dengan kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo berkomitmen memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Bagi KAI, penguatan aspek hukum tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga operasional perusahaan, melindungi aset negara, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional dan berintegritas. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button