Berita

Sengketa Merek Berakhir Damai, Pukis Mantenan di Kediri Ganti Nama Jadi Kembang Roso

Mediasi Disperindag Kota Kediri berhasil mendamaikan perseteruan penggunaan merek antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan. Pemilik Pukis Mantenan sepakat mengganti merek baru demi hindari jerat hukum.

Kediri, WartaJenggolo.com – Polemik sengketa penggunaan nama merek antara dua pelaku kuliner di Kota Kediri akhirnya tuntas. Perseteruan antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan resmi berakhir damai melalui jalur mediasi yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri.

Mediasi yang berlangsung kondusif dan kekeluargaan tersebut menghasilkan kesepakatan win-win solution. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perseteruan ke ranah hukum yang lebih jauh.

Pertemuan mediasi mempertemukan langsung pemilik Pukis Mantenan, kuasa hukum Soto Mantenan Moh. Rofi’an, S.H., M.H. & Associate, konsultan HAKI, serta jajaran Disperindag Pemkot Kediri.

Sepakat Damai, Lahir Merek Baru Kembang Roso

Pemilik usaha Pukis Mantenan, Siti Kolipah, menyatakan legawa untuk mengganti nama usahanya. Ke depan, usaha jajanan pasar yang telah dirintisnya sejak 2018 itu akan bertransformasi dengan merek baru bernama “Kembang Roso”.

“Nama Kembang Roso kami pilih karena identik dengan banyaknya varian rasa dan topping yang kami sajikan. Saat ini nama baru tersebut sedang dalam proses pengecekan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” ujar Siti Kolipah usai mediasi.

Siti menceritakan, usahanya berawal dari resep warisan keluarga yang dijual secara daring. Perjalanannya tak mudah, sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari rombong di Jalan Brawijaya pada 2022, Pasar Gending, hingga kawasan Bantaran Sungai Brantas akibat penertiban PKL.

Berkat fasilitasi dari Disperindag, kini usahanya bisa beroperasi lebih stabil di dua unit ruko kawasan Darma Yanti Timur dan Pasar Bandar.

“Hikmah besar dari kejadian ini, kami jadi belajar untuk jauh lebih berhati-hati dalam memilih dan mengecek legalitas merek dagang agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Kuasa Hukum Soto Mantenan Cabut Somasi

Dari kubu Soto Mantenan, kuasa hukum Moh. Rofi’an menegaskan bahwa kesepakatan damai ini otomatis menghentikan semua upaya hukum, termasuk somasi yang sempat dilayangkan sebelumnya.

Rofi’an meluruskan, somasi tersebut bukan bentuk ancaman, melainkan peringatan resmi terkait hak atas merek yang telah terdaftar secara sah.

“Prinsipnya kedua belah pihak sudah sepakat damai. Karena pihak Pukis Mantenan sudah menunjukkan itikad baik untuk mengganti nama, maka masalah ini sudah tuntas dan kami tidak akan melanjutkan ke upaya hukum lanjutan,” tegas Rofi’an.

Sementara itu, Konsultan HAKI Soto Mantenan, Dipa Kurniyantoro, mengingatkan pentingnya literasi merek bagi pelaku UMKM. Ia menjelaskan, Indonesia menganut sistem first to file, dimana siapa yang mendaftarkan merek lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, dialah pemegang hak hukum yang sah.

“Soto Mantenan telah mendaftarkan merek ini di tiga kelas sekaligus, yaitu Kelas 29 untuk makanan berkuah atau soto, Kelas 43 untuk gerai, warung, dan kafe, serta Kelas 30 untuk bumbu dan bahan makanan turunan. Ini adalah langkah perlindungan dan antisipasi ekspansi bisnis ke depan,” jelas Dipa.

Disperindag Siapkan Pendampingan Merek Gratis untuk UMKM

Kepala Disperindag Kota Kediri, Bagus Alit, mengapresiasi kebesaran hati kedua belah pihak yang memilih jalan tengah. Menurutnya, di tengah tantangan ekonomi saat ini, UMKM harus saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan.

“Melalui mediasi ini, tidak ada pihak yang disalahkan atau menyalahkan. Yang terpenting, semua pihak bisa kembali menjalankan usahanya dengan tenang tanpa gangguan,” ujar Bagus Alit.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Disperindag Kota Kediri menyatakan siap mendampingi proses pendaftaran merek baru Kembang Roso hingga tuntas secara gratis, menyesuaikan alokasi anggaran penanganan kasus serupa.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kota Kediri agar proaktif memeriksa ketersediaan nama merek di pangkalan data DJKI sebelum meluncurkan produk ke pasaran. Bagi yang kesulitan prosedur, Disperindag membuka pintu pendampingan secara terbuka.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button