BeritaNasional

Sinergi Amankan Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri

​

​Kediri, WartaJenggolo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengamanan aset negara sekaligus mengoptimalkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

​Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Kerjasama Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

​Prosesi penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., serta Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, yang didampingi jajaran manajemen seperti Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU Daop 7 Madiun.

​Langkah Nyata Selesaikan Tantangan Hukum

​Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi pijakan vital dalam menghadapi berbagai tantangan legalitas di wilayah operasional Daop 7 Madiun.

​”Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” ujar Ali Afandi.

​Senada dengan hal itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

​”Kami berharap hubungan kerja sama ini semakin solid. Sinergi ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas Tohari.

​Tiga Poin Utama Ruang Lingkup Kerja Sama

​Kemitraan strategis antara institusi BUMN dan lembaga penegak hukum ini mencakup tiga bidang utama di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara:

  1. ​Pemberian Bantuan Hukum: Layanan jasa hukum mencakup jalur litigasi (persidangan) maupun non-litigasi.
  2. ​Pertimbangan Hukum: Meliputi penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).
  3. ​Tindakan Hukum Lain: Pelibatan Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator ketika terjadi sengketa atau perselisihan.

​Melalui kerja sama ini, PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas guna menjamin kepastian serta penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. (das)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button