
Kediri, WartaJenggolo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengamanan aset negara sekaligus mengoptimalkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Kerjasama Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Prosesi penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., serta Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, yang didampingi jajaran manajemen seperti Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU Daop 7 Madiun.
Langkah Nyata Selesaikan Tantangan Hukum
Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi pijakan vital dalam menghadapi berbagai tantangan legalitas di wilayah operasional Daop 7 Madiun.
”Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” ujar Ali Afandi.
Senada dengan hal itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
”Kami berharap hubungan kerja sama ini semakin solid. Sinergi ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas Tohari.
Tiga Poin Utama Ruang Lingkup Kerja Sama
Kemitraan strategis antara institusi BUMN dan lembaga penegak hukum ini mencakup tiga bidang utama di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara:
- Pemberian Bantuan Hukum: Layanan jasa hukum mencakup jalur litigasi (persidangan) maupun non-litigasi.
- Pertimbangan Hukum: Meliputi penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).
- Tindakan Hukum Lain: Pelibatan Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator ketika terjadi sengketa atau perselisihan.
Melalui kerja sama ini, PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas guna menjamin kepastian serta penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. (das)







