Berita

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Hasilnya, polisi resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C tanpa izin tersebut.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Tipidter Satreskrim mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat adanya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AI, warga Kecamatan Bungah. Yang bersangkutan adalah pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut,” ujar AKP Abid, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Mereka terdiri dari operator excavator, checker, hingga sopir truk pengangkut hasil tambang. Dari enam orang tersebut, penyidik akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka utama karena terbukti mengelola penambangan tanpa izin resmi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap aktivitas tambang, dan satu kunci excavator. “Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, dan kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” tambah AKP Abid.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tambang ilegal tersebut sudah beroperasi cukup lama dan merugikan negara karena tidak menyetorkan kewajiban pajak serta berpotensi merusak lingkungan di sekitar Desa Sukorejo. Masyarakat sekitar pun sempat mengeluhkan aktivitas tambang karena menimbulkan debu dan kerusakan jalan.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin resmi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Gresik yang menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan negara,” pungkas AKP Abid.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button