Mas Dhito Tegaskan Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hingga 6 September

KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat yang terlibat penjarahan dalam kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) lalu untuk mengembalikan barang-barang hasil jarahan. Deadline pengembalian ditetapkan hingga Sabtu (6/9/2025).
Menurut Mas Dhito, proses pengembalian barang bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa masing-masing, atau melalui hotline yang telah disediakan oleh pemerintah. Imbauan ini, kata dia, sudah disebarluaskan sehari pasca kerusuhan terjadi agar masyarakat segera sadar dan mengembalikan barang yang bukan hak mereka.
“Sejauh ini sudah ada yang mengembalikan. Proses masih terus berjalan. Besok Sabtu (6/9) adalah batas akhir pengembalian barang-barang tersebut,” jelas Mas Dhito saat memberikan keterangan di Kompleks Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9) pagi.
Bupati Kediri menegaskan, pemerintah daerah memberikan pengampunan bagi warga yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan. Artinya, mereka tidak akan dikenakan proses hukum apabila segera menyerahkan barang yang diambil. Namun, pengecualian diberikan kepada provokator atau dalang yang memicu kerusuhan.
“Kalau sampai besok tidak dikembalikan, siapa pun yang terlibat, baik itu provokator, penjarah, maupun perusak fasilitas publik, termasuk pelempar molotov, akan kami proses hukum bersama Polres Pare,” tegas Mas Dhito.
Sementara itu, barang-barang yang telah kembali terus diinventarisir oleh pemerintah daerah. Salah satu barang yang cukup mencuri perhatian adalah kembalinya fragmen Kepala Ganesha, koleksi bersejarah dari Museum Bagawanta Bhari yang sempat dijarah saat kerusuhan berlangsung.
Fragmen bersejarah tersebut ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem. Mereka kemudian menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian warisan budaya daerah. Tindakan ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Kediri.
Dalam sebuah prosesi simbolis, Mas Dhito secara langsung mengembalikan dan meletakkan kembali fragmen Kepala Ganesha ke dalam Museum Bagawanta Bhari. “Tadi secara simbolik saya sudah mengembalikan dan memasukkan kembali fragmen Kepala Ganesha ke museum,” ujar Mas Dhito.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap langkah ini bisa menjadi momentum pemulihan, tidak hanya bagi kondisi sosial masyarakat, tetapi juga bagi kelestarian warisan budaya yang sempat terganggu akibat kerusuhan. Deadline pengembalian barang jarahan pada 6 September disebut sebagai ujian kesadaran masyarakat untuk menjaga persatuan dan keamanan daerah.




