Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Besar: Penipuan Dana Talangan dan Curanmor, Pelaku Terancam Hukuman Berat

KOTA MADIUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu berdekatan, polisi berhasil mengungkap dua kasus kejahatan menonjol, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang meresahkan warga Kota Madiun.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan terjadi antara tanggal 3 hingga 7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman. Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian hingga Rp50.500.000 akibat tergiur tawaran kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen. Namun, setelah menerima tiga kali transfer dari korban ke rekening BCA miliknya, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Iptu Ubaidilah dalam konferensi pers, Senin (20/10).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus yang digunakan tersangka dalam aksinya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jangan mudah tergiur janji manis yang belum jelas kebenarannya,” tegas Iptu Ubaidilah.
Selain itu, jajaran Polres Madiun Kota juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. Modusnya terbilang licik — pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi daring dan mengatur pertemuan di sebuah hotel di Kota Madiun. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino milik korban.
Tidak hanya motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp900 ribu, KTP, serta ponsel Redmi 12C. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo. “AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidilah.
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, terutama dalam menjalin interaksi dengan orang baru, baik secara langsung maupun melalui aplikasi online. “Kejahatan kini semakin variatif. Masyarakat harus cerdas dalam menyaring informasi dan waspada terhadap modus-modus baru yang memanfaatkan kelengahan korban,” tutup Iptu Ubaidilah.
Melalui pengungkapan dua kasus ini, Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal.




