Berita

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Iran Setelah Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri resmi mendeportasi dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER yang sebelumnya menjalani hukuman pidana kasus pencurian di Kabupaten Nganjuk. Ayah dan anak ini dikembalikan ke negara asalnya setelah putusan hukum berkekuatan tetap dan menjalani masa tahanan selama lima bulan.

Kedua warga Iran tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian. ER, sang anak, tiba pertama kali di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 21 Januari 2025, disusul oleh ayahnya, ZAR, yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 6 Maret 2025. Selama di Indonesia, keduanya sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya ke Nganjuk.

Kasus pencurian yang mereka lakukan terjadi di sebuah toko di wilayah Nganjuk pada Mei 2025 dan sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan cukup licik — ZAR berpura-pura berbelanja dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.

Keduanya berhasil diamankan aparat kepolisian pada 19 Mei 2025 dan kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman lima bulan penjara.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, pada 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua pelaku kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta pencantuman nama dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Sesuai undang-undang, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Tindakan ini dilakukan setelah mereka selesai menjalani hukuman pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Proses deportasi dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Kediri. Keduanya diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 dengan rute Jakarta–Doha–Teheran.

Frizky juga mengimbau masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kediri — meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang — agar aktif melaporkan bila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Mari bersama memastikan hanya warga asing yang membawa manfaat positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah kita,” tutupnya.

Melalui tindakan tegas ini, Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran hukum oleh warga negara asing serta memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang berdaulat dan tertib hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button