200 Pedagang Turun Lagi! Portal Pasar Dibuka, Soal Sewa Kios Kini Dibedah

Kediri, WartaJenggolo.com – Suara pedagang kembali menggema di Balai Kota Kediri. Sekitar 200 pedagang dari Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Bawang menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/9/2026) siang.
Ini adalah aksi kedua mereka dalam sepekan terakhir. Berbekal spanduk dan poster-poster satire, mereka menuntut kejelasan tata kelola pasar yang dinilai kian mencekik.
Dua poster paling menyita perhatian berbunyi:
“Stop Bikin Gaduh, Para Pedagang Mau Jualan.”
“Jangan Menunggu Pasar Mati Dulu Baru Bertindak.”
Pesan itu menjadi jeritan kolektif agar pasar kembali ramai dan kondusif untuk berdagang.
Tak hanya orasi, kali ini pedagang datang dengan langkah hukum. Mereka resmi memberikan kuasa kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja yang juga perwakilan Kantor Hukum Shinta & Partner, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
3 Tuntutan di Meja Perundingan
Dalam audiensi dengan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, ada tiga tuntutan utama yang disodorkan:
1. Cabut Portal Pasar. Portal di pintu masuk dinilai menjadi penghalang. Pembeli enggan masuk, omzet anjlok.
2. Transparansi Retribusi. Pedagang mempertanyakan ke mana aliran uang retribusi yang mereka setorkan setiap hari.
3. Kejelasan Status Kios. Paling krusial, soal perubahan status kios dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sistem sewa. Pedagang meminta dasar hukum yang jelas dan besaran tarif yang masuk akal.
Portal Dibuka Lagi!
Tuntutan pertama langsung mendapat jawaban. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, yang menemui massa aksi memutuskan membuka kembali portal pasar.
“Sambil menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi ke masyarakat, portal kami buka. Masyarakat bisa masuk dan parkir seperti biasa, baru kemudian membayar saat parkir,” tegas Luthfi.
Keputusan itu disambut lega. Setidaknya, satu pintu masalah telah terbuka.
PR Besar Belum Selesai
Namun, Supriyo menegaskan perjuangan belum usai. Dibukanya portal bukan berarti semua persoalan selesai.
“Portal sudah disepakati dibuka. Tapi PR-nya masih banyak. Besaran sewa yang memberatkan, formulasi tarif yang belum jelas, tunggakan lama, hingga legalitas perubahan HGB menjadi sewa harus dibedah serius,” ujar Supriyo.
Untuk itu, kedua belah pihak sepakat membentuk tim kajian khusus. Bahkan, Kejaksaan Negeri Kediri akan diminta untuk melakukan pendampingan agar semua keputusan punya landasan hukum yang kuat dan transparan.
“Kami akan minta pendampingan langsung dari Kejari Kediri agar ada jalan keluar yang win-win solution bagi semua pihak,” tambahnya.
Kini pedagang memilih menunggu bukti, bukan janji. Mereka memberi waktu satu hingga dua bulan ke depan agar persoalan administrasi dan tata kelola pasar benar-benar menemukan titik terang yang adil. (ang)







