BeritaNasional

Peta Rawan dan Modus Transaksi Miras di Kota Kediri Bergeser ke Sistem Online

Kediri, Warta Jenggolo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (7/10/2026) di halaman kantor Kejari Kota Kediri. Kegiatan ini menjadi potret penindakan hukum atas maraknya peredaran barang haram di wilayah hukum Kota Kediri.

Pemusnahan tersebut didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 254,913 gram serta 19.474 butir obat keras berbahaya jenis pil Double L. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan perkara dalam rentang waktu lima bulan terakhir, terhitung sejak 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan pemenuhan kewajiban atas amar putusan majelis hakim.

“Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan hakim. Terhadap barang-barang yang dimusnahkan ini, memang di dalam putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Rivo di lokasi pemusnahan.

Tantangan Transaksi Online dan Sistem ‘Ranjau’

Selain perkara narkotika dan obat keras, peredaran minuman keras (miras) tanpa izin juga masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Kediri. Tren peredaran miras maupun barang terlarang saat ini tercatat makin tertutup dengan memanfaatkan mekanisme online dan Cash on Delivery (COD).

Perubahan modus operandi ini diakui petugas lapangan kerap menyulitkan proses penindakan. Pola transaksi tidak lagi terfokus pada lokasi fisik atau tempat hiburan tertentu, melainkan langsung beroperasi melalui pengiriman pesan singkat hingga layanan pengantaran mandiri.

Untuk mengatasi perubahan strategi para pelaku, petugas mengandalkan skema deteksi dini melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan aduan masyarakat (dumas). Petugas diterjunkan terlebih dahulu untuk memastikan indikasi penjualan di titik-titik rawan, seperti tempat nongkrong atau angkringan, sebelum menggelar razia resmi.

Dominasi Pelaku Usia Produktif

Di sisi lain, maraknya kasus narkotika dan obat keras di Kota Kediri mayoritas masih menjaring kelompok generasi muda.

“Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah kasus narkotika dan pil Double L. Peredarannya masih tergolong dominan di Kota Kediri,” ujar Rivo.

Sebagian besar pelaku maupun pengguna barang haram tersebut berada pada rentang usia produktif.

“Banyak anak-anak muda, usia produktif antara rentang 20 hingga 30 tahun. Ini kebanyakan karena faktor pergaulan,” imbuh Rivo.

Melihat pergeseran pola peredaran serta besarnya dampak pada generasi muda, pihak kejaksaan mengimbau jajaran aparat penegak hukum bersama seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat pengawasan, khususnya pada lingkungan pergaulan remaja dan kelompok usia sekolah. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button