Berita

Sadis, Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap

​Kediri, WartaJenggolo.com – Dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi yang baru lahir membongkar rahasia gelap sejoli asal Kediri. Satreskrim Polres Kediri menetapkan TW (23), warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan kekasihnya DA (22), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, sebagai tersangka usai nekat membunuh serta mengubur jasad bayi laki-laki mereka di belakang pekarangan rumah.

​Aksi keji ini terungkap berawal dari penemuan jasad bayi yang terbungkus kain hijab dan plastik hitam di pekarangan warga Jalan Romo, Desa Gedangsewu, Pare, Senin (5/10/2026) sore. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Polsek Pare dan Satreskrim Polres Kediri, jejak penemuan tersebut mengarah kuat pada kehamilan TW.

​Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026), mengungkapkan bahwa aksi nekat pasangan yang telah berpacaran selama dua tahun dan berencana menikah pada Januari 2027 ini dipicu oleh rasa takut serta rasa malu.

​”Motifnya karena mereka belum siap menikah dan takut keluarga mengetahui kehamilan tersebut,” tegas AKBP Wahyudin Latif.

​Kronologi Pembunuhan dan Penguburan

​Peristiwa tragis ini bermula saat TW mengalami kontraksi pada Jumat (2/10/2026) malam. Berada sendirian di rumahnya di Desa Tunglur, TW sempat meminta bantuan DA melalui video call. Namun, komunikasi terputus lantaran gawai milik DA mati kehabisan daya.

​Pada Sabtu (3/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, TW melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di dalam kamar mandi. Begitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis, TW langsung membekap hidung dan mulut darah dagingnya itu menggunakan tangan kanan selama kurang lebih 15 menit hingga tewas.

​Usai memastikan bayinya tak bernyawa, TW memotong tali pusat memakai gunting yang disiapkannya, memandikan jasad, membalutnya dengan kain hijab, lalu memasukkannya ke kantong plastik hitam. TW lantas mengabarkan kematian bayi tersebut kepada DA lewat pesan WhatsApp.

​Sehari berselang, Minggu (4/10/2026) pagi, DA mengambil jasad bayi di rumah TW dan membawanya ke Gedangsewu. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, DA menguburkan jasad tersebut di pekarangan belakang rumah hingga akhirnya ditemukan warga setempat keesokan harinya.

​Kapolres Kediri menegaskan, keterlibatan DA bukan sekadar membuang jasad, melainkan turut serta dalam perencanaan. “Ada upaya membunuh bayi, dua-duanya. Penyertaan dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” tambah Latif.

​Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kantong plastik hitam, pakaian TW, jaket krem, gunting, sepeda motor Honda Vario, kain hijab, serta dua unit ponsel.

​Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button