
Kediri, WartaJenggolo.com – Upaya mediasi kasus dugaan malpraktik persalinan di Rumah Sakit Aura Sifa, Kabupaten Kediri, berakhir buntu. Mediasi yang digelar pada Selasa (13/10/2026) itu diwarnai kekecewaan keluarga karena dokter penanggung jawab yang menangani persalinan tidak hadir.
Dalam mediasi tersebut, keluarga korban didampingi Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Samsul Munir. Sementara pihak rumah sakit hanya diwakili jajaran pimpinan dan kuasa hukum, tanpa kehadiran dr. Jonatan selaku dokter penanggung jawab.
Berawal dari Rujukan Persalinan
Kasus ini dialami Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Istrinya, Sri Astutik Anggraini (40), dirujuk ke RS Aura Sifa pada Rabu (23/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjalani persalinan. Saat itu, pembukaan di rumah disebut sudah mencapai pembukaan empat sejak pukul 22.00 WIB.
Keluarga mulai mempertanyakan penanganan medis ketika proses persalinan berjalan alot. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat pembukaan disebut sudah mencapai enam menuju tujuh dan kondisi sang istri semakin kesakitan, keluarga meminta agar dilakukan tindakan operasi caesar.
Namun menurut Suyanto, permintaan itu tidak langsung dikabulkan. Alasan yang disampaikan pihak rumah sakit saat itu terkait belum ter-cover BPJS dan riwayat persalinan sebelumnya yang normal.
Dipersoalkan: Manuver Kristeller hingga Detak Jantung Bayi Menurun
Kejanggalan lain yang disorot keluarga adalah dugaan tindakan penekanan pada perut pasien atau Kristeller maneuver. Suyanto mengklaim, manuver itu dilakukan dengan tekanan keras oleh dua orang tenaga medis.
Tak lama setelah tindakan tersebut, kondisi janin memburuk. Detak jantung bayi yang semula tercatat 137 kali per menit turun menjadi 105 kali per menit.
Pasien kemudian dibawa ke ruang operasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, Suyanto diminta menandatangani persetujuan tindakan caesar sekaligus sterilisasi kandungan.
Nahas, setelah operasi, bayi dilaporkan dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia. Sementara Sri Astutik Anggraini harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU sebelum akhirnya juga mengembuskan napas terakhir.
Rangkaian kejadian itu yang membuat keluarga menduga ada kelalaian medis. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit rekam medis dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Rekam Medis dan Pengiriman Plasenta Jadi Sorotan
Tak hanya soal tindakan medis, keluarga juga mempersoalkan penanganan pasca-kematian pasien.
Suyanto mengaku, setelah jenazah istrinya dipulangkan, pihak rumah sakit mengirimkan barang yang tertinggal di ambulans berupa pakaian dan plasenta (rahim) yang dibungkus kantong plastik.
Keluarga juga menemukan kejanggalan pada dokumen rekam medis. Mereka menyebut ada tanda tangan persetujuan tindakan medis yang tercantum atas nama pasien, padahal pasien disebut tidak pernah menandatanganinya.
LPBH NU: Utamakan Kekeluargaan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menegaskan pihaknya sejak awal mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.
Namun, absennya dokter penanggung jawab membuat mediasi tidak mencapai titik temu karena keluarga belum mendapat penjelasan utuh langsung dari tenaga medis yang menangani.
“Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum,” ujar Samsul Munir.
Bagi keluarga, mediasi bukan sekadar soal ganti rugi, melainkan upaya mencari jawaban atas kematian ibu dan bayi mereka.
Pihak RS Aura Sifa Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Aura Sifa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi awak media di lokasi tidak membuahkan hasil setelah petugas keamanan rumah sakit berinisial A.I. Futfansyah tidak memberikan izin untuk melanjutkan konfirmasi.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan keluarga masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak rumah sakit serta instansi terkait agar kasus ini terang secara objektif.(ang)







