Geruduk Kejari Kota Kediri, Massa Bongkar Dugaan Permainan Kios Pasar dan Proyek Alun-Alun

Kediri, WartaJenggolo.com – Tekanan publik di Kota Kediri memanas. Sekitar seratus orang yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (28/9/2026).
Bukan satu, dua isu sekaligus mereka lempar ke meja jaksa: dugaan monopoli kios pasar rakyat dan dugaan penyimpangan proyek prestisius RTH Alun-Alun Kota Kediri.
Dengan spanduk dan pengeras suara, massa mendesak Kejari tak hanya menerima laporan, tapi membongkarnya sampai ke akar.
“Yang kami minta adalah keterbukaan dan penegakan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” teriak Koordinator Lapangan, Revi Pandega, di depan gerbang Kejari.
Pasar Rakyat atau Pasar Oknum? 145 Kios Diduga Dikuasai 18 Orang
Isu paling menyulut emosi adalah pengelolaan kios di bawah Perumda Pasar Joyoboyo.
Massa mengungkap angka yang mengejutkan: sekitar 145 kios dan los di sejumlah pasar rakyat diduga dikuasai hanya oleh 18 oknum. Modusnya, kata mereka, adalah penyewaan berantai atau subletting. Kios didapatkan oleh penyewa pertama dengan harga retribusi resmi, lalu disewakan kembali dengan harga lebih tinggi ke pedagang kecil.
“Siapa penyewa pertama, siapa yang menggunakan sekarang, berapa retribusinya, dan apakah ada penyewaan kembali. Semua harus jelas,” tegas Revi.
Pasar yang mereka minta diaudit secara terbuka antara lain Pasar Grosir Ngronggo, Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Setono Betek. Audit diminta mencakup data penyewa, status kios, bukti bayar sewa, hingga siapa yang secara fisik menguasai lapak saat ini.
Bagi mereka, ini bukan sekadar soal administrasi.
“Pasar itu aset rakyat. Jangan sampai pedagang kecil kesulitan mendapatkan tempat, sementara ada pihak tertentu yang diduga menguasai banyak kios,” ujar Revi.
Mereka juga meminta jaksa menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pengurus maupun mantan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo jika ditemukan indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang.
Catatan redaksi: Tudingan ini masih merupakan dugaan yang disampaikan massa aksi dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Merembet ke Alun-Alun: Dari Mark-up Hingga Jual Beli Proyek
Tak berhenti di pasar, sorotan massa beralih ke proyek kebanggaan Kota Kediri, RTH Alun-Alun.
Proyek yang sebelumnya tersandung sengketa pembayaran antara Pemkot Kediri dan kontraktor Surya Grha Utama-KSO ini diminta dibongkar total. Massa mencium dugaan jual beli proyek, mark-up harga material, pekerjaan tak sesuai spesifikasi, hingga aliran dana yang janggal.
Mereka menegaskan, persoalan Alun-Alun jangan hanya dianggap sengketa perdata soal pembayaran.
Jawaban Kejari: Satu di Pengadilan, Satu di Meja Telaah
Menanggapi desakan itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, S.H., M.H., angkat bicara.
Untuk Alun-Alun, Hadi menjelaskan prosesnya masih menggantung di pengadilan.
“Untuk permasalahan alun-alun ini masih dilakukan pengajuan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Intinya pihak Pemkot meminta untuk mengajukan konsinyasi pembayaran prestasi yang dibuat oleh penyedia jasa. Memang ada selisih dalam hal pembayarannya dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” jelas Hadi.
Artinya, Pemkot menitipkan uang pembayaran yang jadi sengketa ke pengadilan untuk menunggu putusan hakim. Selama belum ada putusan, Kejari belum bisa mengambil langkah pidana.
Sementara untuk isu pasar yang viral di media sosial, Kejari memastikan laporan sudah masuk.
“Mengenai BPD Pasar yang sedang trending di medsos maupun media lainnya, kami sudah menerima pengaduan dari masyarakat. Pengaduan ini masih dalam tahap telaah untuk menentukan apakah nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut atau tidak,” ujarnya.
Kini kedua kasus berada di persimpangan berbeda. Alun-Alun menunggu palu hakim perdata, sementara dugaan monopoli kios menunggu hasil telaah intelijen kejaksaan.
Massa aksi memastikan tidak akan berhenti. Mereka berjanji akan terus mengawal hingga ada kejelasan data siapa yang sebenarnya menguasai pasar rakyat Kediri. (ang)







