19 Nasabah BMT Syariah Pare Laporkan Dugaan Penipuan, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

LBH Al Faruq dampingi korban mengadu ke Polres Kediri. Sejumlah nasabah mengaku gagal mencairkan tabungan dan deposito yang telah disimpan bertahun-tahun.
Kediri, WartaJenggolo.com — Sebanyak 19 nasabah KSPPS BMT Syariah Pare, Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan mereka ke Polres Kediri, Rabu (21/10/2026). Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Laporan tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq. Para nasabah mengaku kesulitan mencairkan tabungan maupun deposito yang telah mereka simpan selama bertahun-tahun di koperasi tersebut.
Kuasa hukum korban, Taufiq Dwi Kusuma, S.H., M.H., C.Med., mengatakan, 19 orang telah menyampaikan laporan awal kepada kepolisian. Jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah karena sejumlah nasabah lain belum berani melapor dan masih berharap uang mereka dapat dikembalikan.
“Kerugian dari 19 orang ini lebih dari Rp1 miliar,” kata Taufiq saat mendampingi para korban di Polres Kediri.
Menurutnya, persoalan bermula ketika nasabah hendak mencairkan simpanan dan deposito yang telah jatuh tempo. Namun, permintaan pencairan tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak koperasi.
Taufiq menjelaskan, sebagian nasabah awalnya tertarik menyimpan uang karena adanya tawaran bunga atau imbal hasil yang dinilai cukup besar. Dalam perjalanannya, dana yang seharusnya dapat dicairkan saat dibutuhkan justru tidak tersedia.
Pihak koperasi, kata dia, sempat menyampaikan alasan bahwa dana masih berkaitan dengan pembiayaan anggota lain yang meminjam uang.
“Ketika deposito itu jatuh tempo dan diminta, ternyata dananya tidak ada,” ujarnya.
LBH Al Faruq menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana simpanan nasabah. Meski demikian, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan kepolisian.
Tabungan Bertahun-tahun Tak Bisa Dicairkan
Salah satu korban, Ahmad Fikri, warga Jalan Penanggungan, Pare, mengaku menyimpan uang di BMT Syariah Pare bersama ayahnya. Ia mengatakan, hubungan dengan koperasi tersebut awalnya berjalan lancar selama bertahun-tahun.
Namun, sejak 2025, ia mulai menerima informasi bahwa dana simpanan nasabah sudah tidak dapat ditarik. Ketika mencoba mencairkan uangnya, permintaan tersebut tidak kunjung terealisasi.
Ahmad mengaku telah beberapa kali mendatangi pengurus koperasi untuk menanyakan pencairan. Ia bersama ayahnya bahkan sudah melakukan upaya tersebut sekitar lima kali.
“Jawabannya masih ditunggu kabar berikutnya atau ditunda ke bulan berikutnya,” ungkap Ahmad.
Setiap kali menanyakan pencairan, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa dana masih dicarikan atau masih dalam pembukuan.
Ahmad menyebut, deposito miliknya mencapai sekitar Rp160 juta. Uang tersebut merupakan hasil tabungan selama lebih dari 10 tahun dan rencananya akan digunakan untuk membantu orang tua.
Sementara itu, dana milik ayahnya sekitar Rp170 juta. Ahmad mengatakan, simpanan ayahnya semula berbentuk deposito, tetapi kemudian dipindahkan ke tabungan atas saran pengurus koperasi.
Ia mengaku sempat menerima tawaran imbal hasil sekitar 6–7 persen. Selama bertahun-tahun, simpanan tersebut berjalan lancar sebelum akhirnya mengalami kendala pencairan.
Korban lainnya, Bu Nur, warga asal Jombang Pare, juga mengaku telah menyimpan uang di koperasi tersebut sejak 2014.
Ia mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, kemudian menyetorkannya dalam bentuk deposito. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp235 juta.
Pada 2016, Bu Nur mengaku baru bisa mengambil sebagian uangnya, yakni sekitar Rp50 juta. Sementara itu, sisa dana yang disimpan menjadi persoalan pencairan yang kini dikeluhkan para nasabah.
Kesaksian para korban menunjukkan bahwa dana yang bermasalah bukan sekadar simpanan jangka pendek, melainkan uang yang dikumpulkan dalam waktu lama untuk kebutuhan keluarga.
LBH Desak Penyidikan dan Penelusuran Aset
Taufiq mengatakan, LBH Al Faruq telah mendampingi para korban dalam menyampaikan laporan awal serta menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Bukti tersebut antara lain bilyet deposito, buku tabungan anggota, slip setoran, serta dokumen yang berkaitan dengan upaya pencairan dana.
Pihaknya meminta Polres Kediri menindaklanjuti laporan dengan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi dan menelusuri keberadaan dana nasabah.
LBH Al Faruq juga mendesak agar penyidik mengusut kemungkinan adanya pengalihan atau penyamaran aset apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
“Kami akan mengawal perkara ini dan mendorong pengembangan terhadap korban maupun pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Taufiq.
Ia juga mengingatkan nasabah lain yang mengalami persoalan serupa agar tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Hingga laporan ini disusun, dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah masih dalam proses pelaporan. Belum ada keterangan dari pihak pengurus KSPPS BMT Syariah Pare mengenai tudingan para korban. Karena itu, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Upaya konfirmasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSPPS BMT Syariah Pare, Kabupaten Kediri, belum mendapat respons dari pihak pengurus.
Salah satu pengurus BMT, Ramanto, telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan mengenai keluhan nasabah yang kesulitan mencairkan tabungan dan deposito mereka. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima. (ang)







