Hanya Karena Ingin Cucu Menurut, Seorang Nenek di Kediri Tega Aniaya Korban Hingga Tewas

Kediri, WartaJenggolo.com – Motif memilukan terungkap di balik tewasnya seorang balita berinisial MAM di Kota Kediri. Tersangka RNS, yang merupakan nenek korban, mengaku tega melakukan aksi kekerasan tersebut demi memberikan “pelajaran” agar sang cucu tidak membangkang dan menuruti perintahnya. Hal ini disampaikan langsung dalam rilis pers yang dipimpin oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kronologi Penemuan Jasad Korban di Dapur
Kasat Reskrim Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, membeberkan bahwa insiden tragis ini terendus pada Rabu, 15 April 2026. Ibu korban yang baru pulang bekerja sekitar pukul 14.00 WIB mendapati keterangan mencurigakan dari tersangka RNS.
”Tersangka menyebut korban sedang tidur di dapur. Namun saat dicek, ibu korban menemukan anaknya tergeletak dengan kondisi tubuh basah kuyup dan sudah tidak bernapas,” ungkap AKP Achmad Elyasarif.
Meskipun sempat dilakukan upaya pertolongan dengan membersihkan tubuh korban menggunakan air hangat, nyawa korban tidak tertolong.
Penganiayaan Menggunakan Pipa dan Kain
Berdasarkan pendalaman penyelidikan terhadap tujuh orang saksi, polisi menemukan bahwa tersangka sempat emosi karena korban dianggap rewel saat mandi. RNS mengaku memukul punggung korban menggunakan sebuah pipa sebanyak satu kali.
Selain pipa, polisi mengamankan sebuah kain dan bak mandi warna hijau sebagai barang bukti. Kondisi korban yang basah kuyup saat ditemukan menjadi salah satu poin utama dalam rekonstruksi kejadian di tempat perkara Jalan Kawi, Kelurahan Mojoroto.
Hasil Forensik: Pendarahan Hebat di Perut
Dokter Forensik, dr. Aditya, menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban adalah trauma benda tumpul yang sangat keras. Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka memar dan lecet di area kepala, wajah, dada, dan punggung.
”Penyebab utama kematian adalah pendarahan hebat di rongga perut akibat kekerasan tumpul. Hal ini menyebabkan kegagalan fungsi organ vital secara cepat,” jelas dr. Aditya.
Ancaman Hukuman dan Pendampingan Sosial
Penyidik menjerat tersangka RNS dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya:
- Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak: Ancaman penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT: Ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian bersama DPPP dan UPT-DPA saat ini juga fokus melakukan pendampingan psikologis bagi anggota keluarga lainnya, terutama anak-anak di lingkungan rumah tersebut yang sempat menyaksikan atau berada di lokasi kejadian. (ang)







