BeritaBusiness

Pasar Kediri Disorot dari Dalam: Lapak Berlebih, Retribusi, hingga Bangunan Tua

DPRD Kota Kediri meminta penataan kepemilikan lapak, transparansi retribusi hingga renovasi Pasar Bandar dan Pasar Pahing segera dibenahi.

Kediri, WartaJenggolo.com – Polemik pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri kembali mendapat sorotan. Komisi B DPRD Kota Kediri menilai persoalan pasar bukan hanya menyangkut tarif retribusi, tetapi juga penataan kepemilikan lapak hingga kondisi fasilitas yang dinilai membutuhkan pembenahan.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan adanya pedagang yang menguasai lapak dalam jumlah jauh di atas batas yang diperbolehkan.

Kepemilikan Lapak Berlebih Disorot

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menyebut pihaknya menerima informasi adanya satu pedagang yang memiliki hingga 15 sampai 20 unit lapak.

Menurut Arief, kondisi tersebut perlu ditertibkan agar kesempatan berusaha di dalam pasar tidak hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu.

«“Kami ingin ada penertiban. Sesuai aturan, batas maksimal kepemilikan lapak seharusnya lima unit agar pedagang lain juga mendapat kesempatan yang sama untuk berusaha. Jangan sampai ada kecemburuan sosial di lapangan,” tegas Arief.»

Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan pendekatan persuasif. Perumda Pasar Joyoboyo diminta duduk bersama para pedagang untuk mencari jalan keluar yang tidak menimbulkan persoalan baru.

Jika pedagang keberatan dengan beban biaya karena memiliki lapak berlebih, opsi pengembalian lapak maupun pengaturan kembali pemanfaatannya dapat dibicarakan sesuai ketentuan dan kesepakatan.

Retribusi Jangan Jadi Beban Pedagang

Selain kepemilikan lapak, Komisi B juga menyoroti mekanisme penarikan retribusi.

Arief mengatakan, secara regulasi nominal retribusi yang berlaku sebenarnya masih tergolong wajar. Namun, persoalan muncul pada sosialisasi dan penerapan aturan tersebut di lapangan.

Salah satu keluhan pedagang yang menjadi perhatian adalah penarikan retribusi terhadap lapak yang sedang tutup atau tidak digunakan untuk beraktivitas.

«“Retribusi itu konsepnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Berbeda dengan pajak. Kalau lapak tutup tapi tetap ditarik retribusi, ini perlu dikaji ulang fakta di lapangannya seperti apa,” jelasnya.»

Karena itu, Komisi B meminta Perumda Pasar Joyoboyo tidak hanya menyampaikan nominal tarif, tetapi juga membuka dasar perhitungan dan mekanisme penerapannya kepada pedagang.

Data Kepemilikan Lapak Diminta Terbuka

Arief juga meminta adanya kajian akademis maupun appraisal yang menjadi dasar penentuan nilai sewa lapak.

Menurutnya, keterbukaan data penting agar tidak muncul prasangka di antara pedagang.

Data mengenai basis pelanggan, status pemanfaatan lapak hingga kepemilikan masing-masing lapak dinilai perlu dibuka secara transparan.

Dengan begitu, persoalan seperti dugaan penguasaan banyak lapak dapat diverifikasi berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan pedagang.

Pasar Tua, Fasilitas Juga Harus Dibenahi

Persoalan pengelolaan pasar tidak berhenti pada urusan administrasi dan retribusi.

Komisi B juga menyoroti kondisi fisik Pasar Bandar dan Pasar Pahing yang sudah berusia cukup tua.

Arief menilai renovasi maupun perbaikan fasilitas menjadi kebutuhan penting. Sebab, kenyamanan pasar akan berpengaruh langsung terhadap minat masyarakat untuk datang dan berbelanja.

«“Pasar ini sudah lama, perlu ada renovasi dan perbaikan agar pembeli nyaman. Kalau pasarnya bersih dan pelayanannya enak, pedagang pun tidak akan keberatan dengan penyesuaian tarif. Namun di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu saat ini, kita harus saling memahami,” pungkasnya.»

Komisi B Siapkan RDP

Untuk mencari solusi, Komisi B DPRD Kota Kediri akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Forum tersebut nantinya akan mempertemukan Perumda Pasar Joyoboyo, paguyuban pedagang, serta pihak-pihak terkait.

Pembahasan diharapkan tidak sekadar berhenti pada persoalan tarif. Penataan kepemilikan lapak, transparansi data, mekanisme retribusi hingga pembenahan fasilitas pasar juga akan menjadi bagian penting dalam mencari solusi.

Bagi Komisi B, pasar bukan hanya tempat transaksi. Tata kelola yang tertib dan fasilitas yang layak juga menjadi bagian penting agar pedagang tetap bisa berusaha dan masyarakat kembali nyaman berbelanja. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button