7 Hari! Perumda Joyoboyo Ultimatum Pedagang, Legalitas Kios Harus Beres

Kediri, WartaJenggolo.com — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Kota Kediri akhirnya blak-blakan membongkar praktik “bisnis gelap” pengelolaan kios yang selama ini merugikan pedagang tertib dan daerah.
Dalam konferensi pers di kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Kelurahan Bangsal, Rabu malam (23/9/2026), manajemen membeberkan deretan temuan mencurigakan terkait penguasaan puluhan kios oleh oknum tertentu hingga praktik sewa “di bawah tangan” yang ugal-ugalan.
Beli Murah dari Perumda, Dijual Mahal ke Pedagang Baru
Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, S.E., mengungkapkan bahwa sejumlah oknum nekat menguasai belasan hingga puluhan kios tanpa prosedur resmi. Kios-kios ini dialihkan secara sepihak dan disewakan kembali ke pedagang lain dengan harga mencekik.
Modus Sewa “Di Bawah Tangan”:
- Di Pasar Setono Pahing: Kios disewa oknum dengan tarif lama hanya sekitar Rp1,8 juta/tahun (tarif resmi saat ini Rp20.000/hari atau ~Rp7,3 juta/tahun).
- Dijual lagi ke pedagang baru: Dipatok hingga Rp12 juta/tahun!
”Yang menyewa tanpa laporan itu salah, yang menggantikan tanpa izin juga salah. Praktik ini sangat menzalimi pedagang baru dan merugikan Perumda,” tegas Wedya.
Tak hanya itu, sebagian oknum penguasa kios tersebut rupanya masih menunggak jasa layanan hingga belasan juta rupiah yang belum diselesaikan.
Luruskan Isu Hoaks Kenaikan Tarif 600 Persen
Wedya juga membantah keras tuduhan yang menyebut Perumda melakukan intimidasi dan menaikkan tarif sewa secara drastis hingga 600 persen. Langkah penertiban ini murni dilakukan untuk menata ulang fungsi pasar, normalisasi kios, dan memutus rantai mafia kios.
Sebagai BUMD mandiri yang tidak menyusu pada dana APBD, Perumda dituntut mengelola operasional secara profesional demi kontribusi ke daerah dan kesejahteraan pedagang. Mediasi pun sebenarnya sudah dilakukan sebanyak 7 kali sejak tahun 2023, namun diabaikan oleh oknum terkait.
Ultimatum 7 Hari dari Direktur Utama
Menanggapi situasi ini, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menegaskan masih memberikan iktikad baik sebelum mengambil tindakan hukum.
- Batas Waktu Legalitas: Manajemen memberi tenggat waktu selama 7 hari bagi para pedagang yang belum memiliki izin sah untuk segera mengurus legalitas dan menandatangani perjanjian resmi.
- Sanksi Tegas: Apabila imbauan tersebut diabaikan dalam 7 hari, Perumda Pasar Joyoboyo siap mengambil tindakan penertiban tegas sesuai prosedur dan regulasi hukum yang berlaku.
”Kami tidak langsung ambil tindakan represif. Kami beri ruang dan kesempatan 7 hari. Namun jika tidak diindahkan, langkah tegas sesuai hukum akan diberlakukan,” tegas Djauhari. (ang)







