
Kediri, WartaJenggolo.com – Suasana Lapangan Mako Polres Kediri Kota mendadak hening pada Senin (2/11/2026) pagi. Di bawah terik matahari, ratusan personel berdiri tegak. Di tengah lapangan, satu upacara yang tak biasa digelar: Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto.
Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si.
Prosesi berlangsung khidmat. Tidak ada tepuk tangan, tidak ada penghormatan. Yang ada hanya ketegasan hukum yang dijalankan di tubuh institusi Polri.
Bukan Keputusan Mudah
Dalam amanatnya, AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan, keputusan PTDH terhadap Aiptu Teguh bukanlah hal yang mudah. Anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
“Ini adalah langkah berat yang harus kami ambil demi menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
“Langkah PTDH ini adalah bukti komitmen tegas kami dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun anggota yang melanggar hukum dan kode etik Polri secara berat, harus siap menerima konsekuensi terburuk,” tegas Kapolres di hadapan peserta upacara.
Momen pencopotan atribut dinas menjadi pengingat mendalam. Seragam yang selama ini menjadi kebanggaan, simbol pengayom dan pelindung masyarakat, akhirnya harus dilepas dengan cara tidak hormat.
Pesan Humanis di Balik Ketegasan
Di balik ketegasan sikap, terselip nada prihatin. AKBP Kresno mengaku sedih harus mengeluarkan salah satu anggota dari keluarga besar Polres Kediri Kota.
Ia berharap peristiwa pahit ini tidak terulang dan menjadi cermin bagi seluruh personel.
“Ini adalah pelajaran besar bagi kita semua. Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri adalah amanah rakyat yang wajib dijaga sampai akhir masa dinas,” pungkasnya.
Upacara PTDH itu pun usai. Namun pesannya menggema: tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. (ang)







