BeritaNasional

Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Kediri Gandeng Empat Wilayah Gelar Rakor TIMPORA

​Kediri, WartaJenggolo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026 di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026). Langkah ini dilakukan guna memperketat sekaligus mengoptimalkan pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Kediri.

​Pertemuan strategis tersebut menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya melibatkan anggota TIMPORA dari empat daerah sekaligus, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

​Soroti Kampung Inggris hingga Bandara Dhoho

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menggarisbawahi pentingnya menghapus ego sektoral antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara. Pengawasan WNA, menurutnya, butuh kolaborasi nyata dan sinergi yang solid di lapangan.

​Sejumlah kawasan vital kini menjadi titik fokus pengawasan intensif Imigrasi Kediri, di antaranya kawasan edukasi Kampung Inggris Pare, lingkungan pondok pesantren, hingga Bandara Internasional Dhoho yang menjadi pintu masuk utama transportasi udara di wilayah tersebut.

​Sementara itu, Kakanwil Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, yang membuka acara secara resmi mengimbau seluruh instansi anggota TIMPORA untuk meningkatkan pertukaran informasi dan merespons cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

​Tindak 17 Pelanggaran Keimigrasian Sepanjang 2026

​Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, membeberkan data capaian pengawasan WNA serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Kediri mencatat ada 140 WNA aktif yang terdaftar di empat kabupaten/kota wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, penegakan hukum telah dijatuhkan terhadap 17 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), di mana 9 di antaranya berujung pada tindakan penangkalan. Selain itu, tiga Desa Binaan Imigrasi juga telah dibentuk sebagai langkah preventif berbasis masyarakat.

​Bahas Isu Pengantin Pesanan hingga Operasi Gabungan

​Rakor yang berlangsung interaktif ini turut membedah berbagai kendala dan isu krusial di lapangan. Diskusi hangat mencakup penanganan kewarganegaraan ganda, pencegahan modus pengantin pesanan (mail-order brides), kewajiban perusahaan melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga mekanisme pelaporan mahasiswa dan WNA yang tinggal di rumah kos atau kontrakan.

​Sebagai langkah nyata usai koordinasi ini, TIMPORA menyepakati perumusan rencana tindak lanjut yang mencakup pelaksanaan operasi gabungan secara berkala di titik-titik rawan.

​Melalui sinergi lintas wilayah ini, Imigrasi Kediri optimistis pertukaran data dan pengawasan WNA dapat berjalan lebih responsif dan efektif demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah Jawa Timur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button