Berita

Ditinggal Kerja di Warung, Motor Warga Puncu Kediri Digasak Maling: Pelaku Diciduk Tim Resmob

​Kediri, WartaJenggolo.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) yang diduga menjadi dalang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

​Kasus pencurian ini bermula ketika korban, Susanto, memarkir sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 berwarna putih merah dengan nomor polisi AG 2480 ECV di depan sebuah warung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah sibuk bekerja di dalam warung milik Winardi alias Pentul.

​Tak berselang lama, betapa terkejutnya korban saat keluar dan mendapati kuda besi kesayangannya sudah raib dari tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban harus menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

​Penyelidikan Kilat Berbekal Rekaman CCTV

​Berbekal laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Kediri yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

​Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan, mewakili Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa dari rekaman CCTV tersebut polisi berhasil mengantongi ciri-ciri fisik serta pakaian spesifik yang dikenakan oleh para pelaku.

​”Pelaku pertama yang berperan sebagai pemetik mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru. Sementara pelaku kedua memakai hoodie hitam bertuliskan ‘KELUD’ serta celana pendek putih,” ujar IPDA Eko, Selasa (3/11/2026).

​Pelaku Diringkus di Warung, Plat Nomor Motor Sengaja Dipalsukan

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya mendapati informasi akurat mengenai keberadaan kedua pelaku pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung menggerebek sebuah warung di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, dan sukses mengamankan MU serta BI.

​Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat putih merah dengan nomor polisi AG 3480 EA yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi kejahatan.

​Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa motor curian tersebut disembunyikan di rumah salah satu rekan mereka di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan. Saat digeledah, polisi mendapati motor korban sudah dipreteli sebagian identitas aslinya, di mana plat nomor asli AG 2480 ECV sengaja diganti menjadi N 5916 LY guna mengelabui petugas.

​Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua plat nomor asli kendaraan, sebuah tang bergagang merah, tas selempang hitam, dompet hitam, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan terancam mendekam di balik jeruji besi. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button