Berita

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun

Surabaya digemparkan oleh penangkapan seorang pria berinisial ABZ (22) atas kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur setelah penyelidikan yang mendalam.

ABZ diketahui merupakan seorang pencari tamu yang menawarkan jasa seksual secara daring. Ia menjalin hubungan asmara dengan korban, DKP (16), setelah dikenalkan oleh seorang teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berlanjut menjadi pacaran pada Mei 2025, yang belakangan diketahui digunakan pelaku sebagai kedok untuk melakukan eksploitasi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (05/08/2025), Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa ABZ memaksa DKP untuk berhubungan intim dan melibatkan korban dalam layanan jasa seksual yang dikenal dengan istilah “open BO”. Pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, dan mengambil keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.

Dugaan kuat bahwa hubungan asmara tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan secara ekonomi. “Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” ujar Kompol Aji dalam pernyataannya.

Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone dan KTP pelaku. ABZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal berat. Di antaranya, Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena korban merupakan anak di bawah umur, ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat sepertiga dari hukuman semula.

Kompol Aji juga menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas eksploitasi terhadap anak-anak dan menjamin perlindungan maksimal terhadap korban. Saat ini, DKP tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang diperlukan.

Mengakhiri pernyataannya, Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan indikasi eksploitasi anak kepada pihak berwajib. “Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwenang,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button