Berita

Imam W. Zarkasyi Desak Pemkot Kediri Tetapkan Status Darurat Kekerasan Anak

Kediri, WartaJenggolo.com – Keprihatinan mendalam menyelimuti Kota Kediri menyusul tewasnya balita berinisial MAM (4 tahun) di Kelurahan Ngronggo pada Rabu (15/4/2026). Hasil autopsi RS Bhayangkara mengonfirmasi korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga perut akibat kekerasan benda tumpul pada organ ginjal. Nenek korban, S (64), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tragedi ini semakin memilukan ketika dua kakak perempuan korban juga ditemukan memiliki luka serupa dan kini harus menjalani pemulihan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Menanggapi hal ini, Imam W. Zarkasyi, Ketua Fraksi Partai Golkar dan Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri, menegaskan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bukti nyata darurat kekerasan anak di kota tersebut.

“Ini adalah tragedi ketiga yang melibatkan kematian anak akibat kekerasan di wilayah Kediri dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Ini bukan kebetulan, ini adalah kegagalan sistemik,” tegas Imam dalam pernyataannya, Jumat (17/4/2026).

Jejak Tragedi: Tiga Nyawa Melayang dalam Dua Tahun

Imam merinci rekam jejak kelam yang terjadi di Kediri. Pada September 2024, dua bersaudara Muhammad Balya (14) dan Binti Nadhiroh (7) tewas dibacok ibu kandung mereka yang mengalami gangguan jiwa di Manisrenggo, tanpa intervensi dini dari sistem kesehatan. Enam bulan sebelumnya, Juni 2024, balita AF (3) di Tugurejo tewas dianiaya orang tua dan ayah tirinya hanya karena menumpahkan air, lalu dikubur diam-diam.

“Pola dari semua kasus ini sangat serupa: pelakunya orang terdekat, motifnya sepele, dan kasus baru terungkap setelah nyawa sudah tidak tertolong,” ujar Imam. Data KPAI mencatat 60 anak menjadi korban pembunuhan oleh orang tua sendiri sepanjang 2024, dengan Jawa Timur menempati posisi tertinggi kasus kekerasan anak di Indonesia.

Tujuh Langkah Konkret Mendesak untuk Pemkot Kediri

Sebagai bentuk tanggung jawab legislatif, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri mendesak Pemerintah Kota Kediri untuk segera menerapkan tujuh langkah konkret guna mencegah terulangnya tragedy serupa:

Percepatan Proses Hukum & Kepastian Sanksi: Penyidikan harus transparan dan profesional. Penerapan pasal memberatkan wajib dilakukan sebagai efek jera bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.

Pembentukan Satgas Perlindungan Anak di Setiap Kelurahan: Melibatkan perangkat kelurahan, kader PKK, Posyandu, dan tokoh masyarakat untuk pemantauan rutin terhadap keluarga rentan. “Dalam kasus Ngronggo, tetangga dan RW sudah melihat tanda kekerasan, tapi tidak ada mekanisme formal untuk melapor,” kata Imam.

Aktivasi Kanal Pelaporan Mudah Akses: Menyediakan nomor khusus, aplikasi, atau titik lapor di Puskesmas/Kelurahan dengan jaminan tindak lanjut cepat bagi setiap laporan masyarakat.

Rapat Koordinasi Darurat Lintas OPD: Dalam 30 hari ke depan, melibatkan Dinas P3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Polresta Kediri untuk menyusun protokol respons cepat (alur lapor, respons 24 jam, dan perlindungan sementara).

Pemetaan & Pendampingan Keluarga Berisiko Tinggi: Intervensi dini berupa parenting, konseling, dan bantuan sosial bagi keluarga dengan faktor risiko (kemiskinan, orang tua tiri, pengasuh pihak ketiga) sebelum kekerasan terjadi.

Integrasi Data Kesehatan Jiwa & Perlindungan Anak: Membangun sistem terpadu di mana keluarga dengan riwayat ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang memiliki anak mendapat pengawasan khusus dari Puskesmas dan kelurahan.

Jaminan Pemulihan Jangka Panjang bagi Korban Selamat: Dua kakak MAM harus mendapatkan pendampingan psikologis dan medis berkelanjutan, tidak berhenti saat berita mereda.

Komitmen Pengawasan Dewan: Anggaran Harus Tepat Sasaran

Imam W. Zarkasyi menegaskan komitmen Fraksi Golkar untuk mengawal implementasi langkah-langkah tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh instansi terkait. Ia juga memastikan agar anggaran perlindungan anak dalam APBD Kota Kediri dialokasikan secara memadai dan tepat sasaran.

“Anak-anak adalah amanah paling mulia. Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri. Menjadi kewajiban kita semua—pemerintah, aparat, dan masyarakat—untuk memastikan tidak ada lagi anak di Kediri yang kehilangan nyawanya di tangan orang yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Imam dengan nada tegas.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi sistem perlindungan anak di Kota Kediri. Masyarakat menunggu aksi nyata pemerintah daerah untuk mengubah duka menjadi sistem pencegahan yang kuat, sehingga tragedi serupa tidak lagi merenggut nyawa buah hati di masa depan. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button