BeritaNasional

Viral Aksi Nekat Letak Batu di Rel Tulungagung, 2 Perjalanan Kereta Terganggu – KAI Daop 7 Madiun Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aksi orang tak dikenal meletakkan batu di atas rel di petak Sumbergempol – Ngunut membahayakan keselamatan ratusan penumpang. KAI Daop 7 bergerak cepat dan ingatkan ancaman pidana berat.

Tulungagung, WartaJenggolo.com – Keselamatan perjalanan kereta api kembali diuji akibat ulah tidak bertanggung jawab. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga jalur rel, setelah ditemukan batu yang sengaja diletakkan di atas rel di wilayah Tulungagung.

Peristiwa berbahaya itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, tepatnya di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Aksi nekat tersebut pertama kali dilaporkan oleh Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) yang melintas di jalur tersebut.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan tindakan meletakkan benda asing di atas rel bukan sekadar iseng, melainkan pelanggaran hukum serius yang mengancam nyawa.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Tohari, Minggu (20/9/2026).

Gerak Cepat, Jalur Kembali Aman Dalam 23 Menit

Begitu menerima laporan dari masinis, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan cepat di lapangan.

Pada pukul 09.46 WIB, petugas melakukan koordinasi dengan Security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Tidak butuh waktu lama, pukul 09.55 WIB tim pengamanan tiba di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyisiran dan pembersihan, pukul 10.08 WIB jalur rel berhasil dibersihkan dan dinyatakan aman kembali untuk dilalui.

Meski berhasil ditangani cepat, insiden ini sempat menyebabkan dua perjalanan kereta api mengalami gangguan atau andil keterlambatan, yakni KA 302 dan PLB 269B KA Matarmaja.

Terancam 15 Tahun Penjara

KAI Daop 7 Madiun tidak main-main. Segala bentuk perusakan prasarana perkeretaapian adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut tertuang jelas dalam:

Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 197 Ayat 1-4: Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA. 

Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button