Berita

Polres Lamongan Bongkar Dua Arena Judi Sabung Ayam di Pucuk dan Brondong

LAMONGAN – Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali dibuktikan. Jajaran Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil membongkar dua arena judi sabung ayam di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong, pada Jumat (10/10/2025).

Penggerebekan pertama dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Aksi tegas ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, mengatakan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. “Petugas langsung melaksanakan pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam di lokasi yang dilaporkan, lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkap Ipda Hamzaid, Senin (13/10).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah sangkar ayam, 2 ekor ayam, 1 buah bandang (alat adu ayam), dan 1 buah kiso (alat membawa ayam). Namun, karena lokasi hanya memiliki satu akses jalan dan kondisi yang sudah mulai gelap, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu ketika para pelaku merasa aman dari pengawasan aparat. Polres Lamongan kini tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

Beberapa jam sebelumnya, penggerebekan serupa juga dilakukan oleh Polsek Brondong pada Jumat siang (10/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas mendapati adanya aktivitas sabung ayam di belakang sebuah warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.

Dua anggota Polsek Brondong yang diterjunkan ke lapangan segera melakukan pengecekan dan menemukan arena sabung ayam tengah berlangsung. Mereka kemudian melapor kepada Kapolsek Brondong, yang segera memimpin penindakan dengan membawa tim menggunakan mobil patroli 802. Namun, begitu petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung kabur meninggalkan arena.

Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, petugas tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 ekor ayam jantan, 2 buah kandang ayam bundar, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 buah kalangan (arena sabung ayam) warna biru muda, serta 2 buah kiso (tempat ayam). Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi keberhasilan dua penggerebekan tersebut, Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor bila mengetahui kegiatan serupa agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sosial dan moral warga. Upaya ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Lamongan bersih dari praktik perjudian bukan sekadar slogan, tetapi langkah nyata yang terus digencarkan aparat kepolisian di lapangan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button