
Tulungagung, WartaJenggolo.com — Pernikahan siri kerap dianggap sebagai jalan keluar cepat untuk menghindari perzinaan, terutama dalam kasus poligami. Namun, di balik itu, praktik tersebut menyimpan bom waktu yang merugikan perempuan dan anak.
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) dan Pengelolaan KUA serta Pembinaan Keluarga Sakinah yang dihelat di Hotel Crown, Tulungagung, Senin (26/10/2026). Acara yang mengusung tema “Beragama, Berdaya, Berdampak” ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta, mulai dari jajaran KUA, penghulu, penyuluh agama, hingga calon pengantin.
Lindungi Hak Perempuan, Nikah Wajib Dicatat Negara
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd., menegaskan bahwa inti dari Gerakan Kasnikah adalah membangun kesadaran masyarakat guna meminimalisir praktik nikah siri yang kerap merugikan pihak istri dan anak-anak yang dilahirkan.
”Kenapa supaya nikah ini dicatatkan? Untuk menghindari nikah siri. Karena dampak nikah siri, kalau memang mempunyai keturunan, ini sangat merugikan kepada ibu dan anak,” ujar Gus An’im di hadapan ratusan peserta.
Ia menyoroti problem pelik ketika suami pelaku nikah siri tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Dalam kondisi tersebut, sang istri berada dalam posisi yang sangat rentan karena berstatus sebagai istri secara agama, tetapi tidak pernah mendapatkan nafkah lahir maupun batin secara jelas.
Meski jalur hukum seperti itsbat nikah di Pengadilan Agama atau penyelesaian melalui tokoh agama (muhakam) tersedia bagi yang berniat baik, Gus An’im mengingatkan bahwa beban psikologis dan sosialnya tetap jauh lebih berat dibandingkan pernikahan resmi yang tercatat di negara.
”Maka dari itu, kenapa Gerakan Kasnikah ini disosialisasikan, supaya terutama para ibu-ibu ini sadar diri bagaimana perempuan ini akan menjadi korban kalau nikah itu tidak dicatatkan di dalam lembaga negara,” tegasnya.
Kematangan Usia dan Konsep Keluarga Maslahah
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., memaparkan pentingnya regulasi batas usia minimal menikah yang kini dipatok sama rata di angka 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Menurutnya, aturan tersebut bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan kesiapan lahir batin pasangan suami istri.
”Kalau tidak diantisipasi, kita tidak akan menemukan kemaslahatan. Mengapa ada usia 19 tahun? Karena di situ ada aspek kematangan fisik, biologis alat reproduksi, kematangan psikis cara berpikir dan bertindak, kematangan sosial, hingga kematangan spiritual,” jelas Hj. Musri.
Ia menambahkan, muara dari pembinaan keluarga bukan sekadar mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, melainkan bertransformasi menjadi keluarga maslahah—keluarga yang mampu memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar dan masyarakat luas.
”Perkawinan itu merupakan cikal bakal membentuk masyarakat yang hebat. Masyarakat yang hebat akan meningkat lagi menjadi bangsa. Kalau keluarganya hancur, maka bangsa itu secara otomatis juga akan ikut hancur,” pungkasnya. (ang)







