
KAI Daop 7 Madiun mencatat tiga insiden pemotor menerobos perlintasan sebidang dalam tiga hari terakhir. Satu di antaranya diduga mabuk alkohol hingga palang patah.
Madiun, WartaJenggolo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengguna jalan. Pasalnya, dalam tiga hari terakhir terjadi tiga insiden beruntun pengendara sepeda motor menerobos dan menabrak palang pintu perlintasan sebidang di wilayah Daop 7.
Rentetan pelanggaran tersebut terjadi sejak Sabtu hingga Senin dini hari dan menyebabkan kerusakan sarana perlintasan serta membahayakan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan insiden pertama terjadi di perlintasan JPL 71 Emplasemen Jombang pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB. Saat itu, masinis KA PLB 411A Commuter Line Dhoho terpaksa melakukan pengereman darurat atau emergency brake setelah melihat sepeda motor nekat menerobos palang yang sudah tertutup.
Kejadian kedua terjadi di JPL 197 Km 123+462 petak jalan Emplasemen Blitar pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB. Sebuah sepeda motor dari arah selatan menemper palang pintu hingga menyebabkan barrier No. 2 patah. Saat itu petugas sedang melayani pelintasan KA 421 Commuter Line Penataran.
Puncaknya terjadi di JPL 90 Km 103+517 petak jalan Baron – Kertosono pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB. Palang pintu perlintasan patah setelah ditabrak pengendara roda dua saat petugas tengah melayani perjalanan KA PLB 7044A Sangkuriang.
Pengendara tersebut diduga kuat dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol. Petugas Security Stasiun Baron langsung membantu pengamanan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk perbaikan.
“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Tohari, Senin (26/10/2026).
Tohari menegaskan, mengemudi dalam pengaruh alkohol sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengendara sendiri, tetapi juga petugas perlintasan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Ia kembali mengingatkan sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.
KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat untuk tidak bermain HP, tidak menerobos, dan memastikan kondisi kendaraan prima sebelum melintas di perlintasan sebidang. (ang)







