
Portal pembatas di BH 598 Km 166+090 petak Ngujang – Kras miring tertabrak mobil Elf. KAI menegaskan portal bukan pajangan dan peringatkan risiko pidana hingga 3 tahun penjara jika merusak prasarana kereta.
Tulungagung, WartaPanjalu.com – Kewaspadaan pengendara saat melintas di bawah jembatan kereta api kembali diingatkan. Sebuah mobil Elf tersangkut portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, Kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang – Stasiun Kras, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Akibat kejadian itu, portal atas underpass tersebut miring dan harus dilakukan perbaikan. Peristiwa yang tampak sepele ini ternyata menyimpan risiko besar bagi keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan insiden tersebut menjadi alarm bagi semua pengguna jalan. Menurutnya, keselamatan tidak hanya wajib diperhatikan saat di perlintasan sebidang, tetapi juga di perlintasan tidak sebidang seperti underpass di bawah jalur KA.
Portal Bukan Pajangan, Tapi Alat Keselamatan
Tohari menekankan, portal pembatas ketinggian yang dipasang sebelum underpass memiliki fungsi vital. Alat itu bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan sistem peringatan dini untuk dimensi kendaraan.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan,” tegas Tohari, Selasa (27/10/2026).
“Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, benturan kendaraan ke portal bahkan ke struktur jembatan kereta api bisa berakibat fatal. Jika benturan sampai berdampak pada konstruksi Bangunan Hikmat (BH), ada potensi pergeseran struktur jembatan.
Jika itu terjadi, KAI wajib menghentikan sementara perjalanan dan melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh untuk memastikan prasarana aman dilalui. Konsekuensinya, jadwal perjalanan kereta api bisa terganggu secara luas.
Beruntung, dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, insiden Elf di BH 598 tidak menyebabkan pergeseran konstruksi. Sehingga perjalanan KA di petak tersebut tetap dapat berjalan dengan kecepatan normal.
Terancam Pidana 3 Tahun Penjara
KAI juga mengingatkan aspek hukum yang sering diabaikan pengendara. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
Pasal 180 menyebutkan: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 197 Ayat 1 menyebutkan: Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” tambah Tohari.
5 Langkah Aman Melintas Underpass KA
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun meminta pengendara menerapkan langkah berikut:
1. Perhatikan portal pembatas ketinggian. Pastikan tinggi kendaraan Anda sesuai dengan batas maksimum sebelum masuk underpass.
2. Patuhi rambu dan marka jalan. Jangan abaikan tanda peringatan yang terpasang di sekitar lokasi.
3. Jangan memaksakan diri. Jika kendaraan melebihi batas, segera cari jalur alternatif yang aman.
4. Kendalikan kendaraan dengan hati-hati. Pastikan dimensi kendaraan benar-benar memungkinkan untuk melewati jalur.
5. Segera laporkan jika terjadi benturan. Jika menabrak portal atau diduga mengenai struktur jembatan, segera lapor ke petugas terdekat atau stasiun terdekat agar bisa segera diperiksa.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari.







